DPRD Makassar Ingin Penanganan HIV Tak Hanya Jadi Tugas Dinkes

Makassar, Respublica— DPRD Kota Makassar mendorong penanggulangan HIV, AIDS, dan Infeksi Menular Seksual (IMS) dilakukan secara lintas sektor. Upaya tersebut dinilai tidak dapat hanya dibebankan kepada Dinas Kesehatan.

Dorongan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Penjelasan Inisiator DPRD Kota Makassar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar tentang Penanggulangan HIV AIDS, Jumat (28/8/2026).

ads

Juru Bicara DPRD Kota Makassar, Adi Akbar, mengatakan persoalan HIV, AIDS, dan IMS membutuhkan keterlibatan berbagai unsur karena berkaitan dengan aspek kesehatan, pendidikan, sosial, ketenagakerjaan hingga perlindungan kelompok rentan.

Menurutnya, Ranperda tersebut diharapkan dapat memperjelas pembagian peran sekaligus memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

“Penanggulangan HIV dan AIDS dan IMS tentu bukan pekerjaan dinas kesehatan saja, ada perlu pendidikan, ketenagakerjaan, sosial, perlindungan perempuan dan anak, perguruan tinggi, dunia usaha, media, keluarga, serta masyarakat. Semua harus bergerak dalam arah yang sama,” jelasnya.

Adi menilai kolaborasi tersebut penting agar program penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS dapat berjalan secara lebih terintegrasi. Regulasi nantinya diharapkan mengatur penguatan pencegahan, pelayanan kesehatan, jangkauan terhadap kelompok yang memiliki faktor risiko, serta keterlibatan masyarakat.

Selain persoalan koordinasi, DPRD juga menaruh perhatian pada keberlanjutan program. Adi mengatakan kebijakan penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS harus memiliki kesinambungan sehingga tidak berhenti ketika suatu program tertentu telah selesai.

Ia menyoroti pentingnya memastikan program tetap berjalan secara konsisten dan tidak melemah setelah dukungan dari program tertentu berakhir.

Karena itu, Ranperda diharapkan dapat menjadi payung hukum yang memastikan berbagai program penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS memiliki arah kebijakan yang jelas serta dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

“Kami berharap rancangan perda ini nantinya benar-benar menjadi perda yang bisa bekerja, bukan sekedar perda yang selesai dibahas dan ditetapkan, tetapi perda yang dapat dirasakan hasilnya,” katanya.

Dengan adanya regulasi tersebut, DPRD berharap penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS di Kota Makassar tidak berhenti pada pembentukan aturan semata. Implementasinya diharapkan mampu memperkuat pencegahan, memperluas akses layanan, serta membangun kolaborasi antara pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.

Comment