Komisi D DPRD Makassar Evaluasi Pelayanan Kesehatan RS Sandi Karsa

Makassar, Respublica— Kasus meninggalnya seorang anak di Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa, Makassar, setelah diduga mengalami keterlambatan penanganan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD), mendapat perhatian DPRD Kota Makassar.

Merespons aduan masyarakat terkait peristiwa tersebut, Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil manajemen RS Sandi Karsa bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, Kamis (5/11/2026).

ads

RDP tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan pihak rumah sakit sekaligus memastikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tersebut berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham, mengatakan, pihaknya menerima sejumlah pengaduan masyarakat mengenai pasien anak yang meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan di RS Sandi Karsa.

Menurut Ari, pemanggilan manajemen rumah sakit dan Dinkes merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi D, khususnya terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kota Makassar.

Dalam RDP tersebut, manajemen RS Sandi Karsa telah memberikan penjelasan mengenai kronologi dan penanganan pasien. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak rumah sakit, seluruh upaya medis disebut telah dilakukan sesuai SOP.

Meski demikian, Ari menyebut masih terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit ke depan.

“Setelah kami melakukan RDP, dijelaskan oleh pihak rumah sakit bahwa semua SOP yang ada sudah dilakukan oleh pihak rumah sakit dan adapun terdapat kekurangan-kekurangan, tentunya diperbaiki lagi dalam rangka memaksimalkan pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut,” ungkapnya.

Ari juga menyinggung persoalan jadwal pelayanan dokter anak yang disebut tidak terpenuhi saat kejadian. Namun, berdasarkan penjelasan manajemen, posisi dokter tersebut telah digantikan oleh dokter lainnya.

“Artinya tidak ada juga kejanggalannya. Kalau apa yang disampaikan itu semua sudah sesuai dengan SOP meskipun ada mis terkait jadwal apa namanya jadwal perawatan dari dokter anaknya tetapi tidak hadir tetapi ditutupi dengan dokter lainnya,” katanya.

Kendati demikian, ia meminta persoalan tersebut tetap menjadi perhatian manajemen rumah sakit agar tidak kembali menjadi kendala dalam penyelenggaraan pelayanan medis.

“Kami juga meminta kepada Dinas Kesehatan untuk selalu melakukan pendampingan kepada semua rumah sakit yang ada di Kota Makassar untuk bagaimana mereka bisa memberikan pelayanan-pelayanan sesuai dengan standar SOP yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, dr. Fahrizal Arrahman Husain, mengatakan, setiap laporan masyarakat yang diterima lembaganya tidak langsung disimpulkan sebagai bentuk kesalahan pihak tertentu.

“Kami pasti mencari dulu benang merah dari laporan tersebut, mencari informasi yang lengkap betul-betul dari bukan cuma dari pihak yang merasa korban ataupun yang merasa dirugikan, tetapi juga kami pasti akan meminta masukan ataupun info langsung dari pihak yang memang atau pihak-pihak rumah sakit pada saat di mana kejadian itu terjadi,” lanjutnya.

Fahrizal juga mengingatkan seluruh tenaga kesehatan (nakes) di Kota Makassar agar senantiasa menjalankan tugas berdasarkan SOP dan standar pelayanan yang telah ditetapkan di masing-masing fasilitas kesehatan.

Ia memastikan Komisi D akan memberikan dukungan kepada tenaga kesehatan yang telah menjalankan tugas sesuai prosedur, meskipun menghadapi pengaduan dari masyarakat.

“Insya Allah kami di sini kalau mereka tetap bekerja dan sesuai dengan SOP, sesuai dengan standar pelayanan yang ada, pasti kami di sini juga akan mem-backup teman-teman Nakes kalau ada laporan yang memang mereka sudah lakukan sesuai dengan standar pelayanan,” tambahnya.

Ia menegaskan, Komisi D tidak akan serta-merta menyimpulkan adanya kesalahan rumah sakit apabila tenaga kesehatan telah menjalankan tugas sesuai standar pelayanan yang berlaku.

“Tidak mungkin kami menerima laporan tersebut dan menyatakan bahwa ada kesalahan di rumah sakit kalau pihak Nakes sudah bekerja sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit,” pungkasnya.

Comment