Makassar, Respublica— Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli, menyoroti banyaknya kafe di Kota Makassar yang justru hanya menyetor retribusi dengan nominal sangat rendah.
“Bayar pajak parkirnya hanya Rp500.000 per bulan. Ada yang Rp450.000, ada yang Rp300.000. Lucu sekali ini. Dan rata-rata kafe yang membayar itu kafe-kafe besar,” ungkap legislator Fraksi PPP itu.

Ia mendesak PD Parkir lebih tegas dalam melakukan kontrol dan pengawasan agar tidak ada lagi pengelola kafe yang semena-mena dalam menyetor retribusi parkir.
Ia mengungkapkan bahwa di lapangan, banyak juru parkir yang diberi kewenangan penuh oleh pemilik usaha, namun hanya menyetor nilai yang tidak masuk akal.
“Yang notabenenya hanya membayar retribusi kepada pemerintah kota terkhusus di PD Parkir itu hanya ada yang Rp15.000. Dan ada yang Rp10.000 per bulan. Ini enggak boleh, harus dikembalikan ke fungsinya kembali,” ujarnya.
“Dan saya sampaikan, minimal kalau kafe untuk per satu bulan itu ya minimal Rp2-3 juta lah. Karena memang banyak di PD Parkir ini bocor, pendapatan kita yang bocor,” jelasnya.
Ia juga mengusulkan adanya sistem terintegrasi satu pintu yang memberikan kewenangan penuh kepada PD Parkir dalam hal pengelolaan pendapatan parkir dari semua sektor usaha seperti kafe, restoran, hingga rumah makan.
“Saya yakin dan percaya dengan adanya regulasi baru nanti. Kalau bisa juga saya sampaikan kepada teman-teman, dikasih satu pintu. Jadi PD Parkir diberikan kewenangan penuh,” ujarnya.
“Di Bapenda kan tetap otomatis, masuk pendapatan daerah kan nanti di Bapenda dihitungnya. Tapi untuk penghasilan dari semua yang ada, baik kafe, restoran, rumah makan, itu kembali ke PD Parkir saja. Biar terintegrasi semua,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, ia meminta PD Parkir untuk melakukan uji petik atau audit lapangan guna memverifikasi potensi pendapatan parkir yang sebenarnya di setiap titik usaha.
“Tongkrongi setiap kafe yang ada, Satgas Parkir disebar. Sehingga mereka tidak main-main lagi. Jadi ketahuan berapa pendapatan satu bulan di kafe A, kafe B, kafe C. Kalau umpanya notabene hanya Rp300.000, aduh kecil sekali pendapatan mereka parkirnya,” ujarnya.
Fasruddin mencontohkan salah satu kafe besar di Jalan Mongsidi Baru yang hanya menyetor Rp450.000 per bulan, jumlah yang menurutnya sangat tidak rasional jika dibandingkan dengan potensi pendapatan yang besar.
“Satu hari minimal Rp300.000. Dan ada kafe yang di Jalan Mongsidi Baru itu yang notabene besar, kok nyetornya hanya Rp450.000. Nggak benar ini Rp450.000 sampai Rp500.000,” ujarnya.
“Dengan memberikan tanggung jawab kepada yang markir untuk menyetor kepada PD Parkir ini, nggak benar. Minimal Rp2-3 juta. Dan ini pajak banyak saya lihat juga kafe-kafe sekarang yang main-main,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia juga menyebut adanya selisih besar antara potensi dan realisasi setoran pajak bulanan dari kafe-kafe yang seharusnya bisa mencapai belasan juta rupiah.
“Pajak bulanannya ini harus nyetor umpamanya Rp15.000.000, Rp20.000.000. Tapi saya dengar tadi dengan adanya rapat dengan pendapat hanya Rp1.000.000. Jauh sekali dari harapan yang kita inginkan.
“Dan ini saya tahu kepada teman-teman pemilik kafe jangan main-main soal pajak maupun parkir di depan kafe mereka,” tegas Fasruddin.
Comment