Makassar, Respublica—-Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PKS, Adi Akbar meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan keluhan terkait pelayanan pemerintahan, khususnya di tingkat kelurahan maupun RT/RW.
Hal itu disampaikan Adi Akbar saat menggelar reses ketiga masa persidangan ketiga tahun sidang 2025/2026 di Kelurahan Barombong, tepatnya di Jalan Pattukangan RW 03 RT 01, Rabu (20/5/2026).

Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa DPRD bersama masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari rakyat.
“Kalau ada persoalan pelayanan administrasi di kelurahan atau RT/RW, silakan disampaikan. Jangan ragu menyampaikan keluhan karena itu pasti akan kami respons,” ujar Adi Akbar.
Ia mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk mengkritik apabila menemukan pelayanan pemerintah yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Memang masyarakat dan DPRD hadir untuk mengawasi kerja-kerja pemerintah, termasuk bagaimana penggunaan anggaran. Karena sumber anggaran itu dari rakyat, maka masyarakat juga punya hak untuk mengkritik jika ada yang tidak sesuai,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Adi Akbar juga menyoroti adanya laporan warga terkait pelayanan administrasi surat keterangan kematian yang dinilai dipersulit oleh pihak kelurahan.
Ia mengungkapkan, belum lama ini dirinya menerima telepon dari seorang warga yang hendak mengurus surat keterangan kematian anggota keluarganya.
Namun, proses administrasi tersebut terkendala karena warga diminta menunjukkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Padahal, lanjut Adi Akbar, warga yang mengurus administrasi itu hanya berstatus sebagai penyewa rumah atau tinggal mengontrak.
“Keliru kalau hanya karena persoalan PBB lalu surat keterangan kematian tidak diberikan. Harus dilihat dulu kondisi masyarakatnya. Kalau yang bersangkutan hanya ngontrak, jangan dibebani administrasi seperti itu,” tegasnya.
Ia berharap pelayanan administrasi di tingkat kelurahan dapat lebih bijak dan mempertimbangkan kondisi warga yang datang mengurus kebutuhan administrasi.
“Harus dilihat dulu siapa yang memang wajib dimintai PBB dan siapa yang tidak. Jangan sampai masyarakat dipersulit dalam mengurus administrasi dasar,” tutupnya.
Comment