Pemkab Lutim Tegaskan Santunan Warga Terdampak PT IHIP Sesuai Aturan

Luwu Timur, Respublica— Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa penanganan dampak sosial dalam proses penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan perjanjian kerja sama yang berlaku.

Analisis Hukum Pemkab Luwu Timur, Zulkifli, menjelaskan bahwa mekanisme penanganan dampak sosial, termasuk kewajiban pemberian santunan kepada masyarakat, telah memiliki dasar hukum serta diatur dalam perjanjian resmi antara pemerintah daerah dan PT IHIP.

ads

Menurutnya, dalam dokumen kerja sama tersebut, PT IHIP sebagai Pihak Kedua memiliki kewajiban untuk membayarkan santunan kepada masyarakat yang telah menguasai dan memanfaatkan tanah yang menjadi objek kerja sama.

Kewajiban tersebut merupakan bagian dari upaya penanganan dampak sosial masyarakat dalam rangka pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park. Adapun besaran santunan ditentukan berdasarkan hasil penilaian tim penilai independen.

Zulkifli mengatakan, mekanisme tersebut juga memiliki pijakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

“Peraturan tersebut, ditegaskan bahwa dalam hal kemampuan keuangan negara atau daerah tidak memadai, badan usaha dapat membantu penyediaan anggaran untuk penanganan dampak sosial,” kata Zulkifli.

Ia menilai, ketentuan tersebut memperkuat dasar keterlibatan PT IHIP dalam pembiayaan penanganan dampak sosial. Selain bersandar pada regulasi nasional, kewajiban tersebut juga tercantum dalam perjanjian kerja sama yang telah disepakati antara para pihak.

Pemkab Luwu Timur mencatat, dari total anggaran sekitar Rp16 miliar yang disiapkan dan direalisasikan bersama PT IHIP, sebagian besar telah diberikan secara langsung kepada masyarakat yang berhak menerima santunan berdasarkan hasil penilaian.

Adapun dana bagi masyarakat yang belum mengambil santunan atau masih memiliki perbedaan pandangan terkait nilai yang diterima, pemerintah daerah menempuh mekanisme konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Malili. Dana yang dititipkan melalui mekanisme tersebut mencapai sekitar Rp5 miliar.

“Langkah penitipan dana di pengadilan ini dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, sehingga dana tersebut tetap aman dan tersedia bagi masyarakat yang berhak mengambilnya kapan saja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Pemkab Luwu Timur berharap penjelasan tersebut dapat memberikan gambaran yang menyeluruh kepada masyarakat mengenai proses penyediaan tanah di Laoli. Pemerintah juga memastikan pemenuhan kewajiban PT IHIP dan penyaluran santunan telah dilakukan melalui mekanisme yang mengacu pada ketentuan hukum, perjanjian kerja sama, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran pembangunan kawasan industri yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional sekaligus memberikan kepastian terhadap hak masyarakat yang terdampak.

Comment