Andi Hadi Ibrahim Nilai Pemekaran Biringkanaya Layak Dikaji demi Layanan Warga

Makassar, Respublica— Pemerintah Kota Makassar tengah menyiapkan kajian terkait rencana pembentukan satu kecamatan baru yang wilayahnya akan mencakup sebagian kawasan Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea.

Kajian tersebut diperlukan untuk memastikan wilayah yang diusulkan telah memenuhi berbagai persyaratan pembentukan kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku.

ads

Salah satu kawasan yang menjadi perhatian berada di sekitar sisi tol. Wilayah tersebut saat ini secara administratif terbagi dalam Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea.

Rencana pemekaran itu salah satunya didorong persoalan jangkauan pelayanan publik. Sejumlah warga yang bermukim di kawasan tersebut harus menempuh jarak cukup jauh untuk mengakses layanan administrasi kependudukan dan kebutuhan pemerintahan lainnya di kantor kecamatan.

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Biringkanaya-Tamalanrea, Andi Hadi Ibrahim Baso, menilai Biringkanaya memiliki jumlah penduduk yang cukup besar sehingga secara kebutuhan pelayanan terbuka ruang untuk dilakukan pemekaran.

“Biringkanaya itu, apalagi sekitar pemilih di sana itu, jumlah jiwa sudah 200.000 lebih. Ini kan tinggi sekali. Artinya, layak sudah untuk dijadikan pemekaran,” ujarnya, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, jumlah penduduk yang besar perlu diimbangi dengan kapasitas pelayanan pemerintahan yang mudah dijangkau masyarakat. Karena itu, pemekaran dapat menjadi salah satu opsi untuk mendekatkan pelayanan kepada warga.

Ketua PKS Makasar itu menyebut kawasan pesisir seperti Sudiang, Bulurokeng, hingga Untia dapat menjadi bagian dari pembahasan apabila pemekaran kecamatan nantinya direalisasikan.

“Nah, kalau misalnya nanti dimekarkan menjadi kecamatan baru, ya, terkait Dapil 3 itu, utamanya di Biringkanaya, memang saya pandang layak. Supaya pelayanan juga kepada masyarakat bisa dengan efektif terjangkau oleh pemerintah,” ujarnya.

Andi Hadi juga mengusulkan agar karakteristik wilayah menjadi salah satu pertimbangan dalam kajian. Kawasan pesisir, misalnya, dapat dipertimbangkan sebagai satu wilayah administratif yang memiliki kedekatan geografis dan karakter masyarakat.

“Bagaimanakan kalau misalnya wilayah-wilayah pesisir itu misalnya, Sudiang, Bulurokeng, ya Jadi kan satu kecamatan, jadi kecamatan pesisir misalkan, karena mereka dekat dengan laut,” katanya.

Ia menambahkan, kawasan yang berada di sekitar sisi tol seperti Sudiang, Bulurokeng dan Untia perlu diperhatikan dari aspek akses masyarakat menuju pusat pemerintahan.

Menurut Andi Hadi, persoalan jarak menjadi salah satu alasan yang membuat wacana pemekaran relevan untuk dikaji lebih lanjut. Dengan adanya kecamatan baru, masyarakat diharapkan tidak perlu menempuh perjalanan terlalu jauh untuk memperoleh layanan pemerintahan.

“Kalau misalnya itu dimekarkan, tentu kan sangat membantu, bagaimana masyarakat tidak terlalu jauh kepada kantor kecamatannya misalnya,” tuturnya.

Ia mencontohkan warga Untia yang harus menempuh perjalanan menuju kawasan Salodong untuk mengakses kantor kecamatan. Kondisi geografis tersebut dinilai menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan dalam penataan wilayah administrasi.

Meski demikian, Andi Hadi menekankan bahwa pembentukan kecamatan baru tetap perlu didasarkan pada kajian dan pemenuhan persyaratan yang berlaku. Tujuan akhirnya, kata dia, bukan sekadar menambah wilayah administrasi, tetapi memastikan pelayanan pemerintah semakin dekat dan cepat diterima masyarakat.

“Kalau saya sih oke-oke saja, tidak jadi masalah. Yang penting, ya bagaimana masyarakat itu bisa mendapatkan pelayanan cepat. Ya, pelayanan cepat ke ba- di kantor-kantor pemerintahan yang ada,” pungkasnya.

Comment