Makassar, Respublica— Anggota DPRD Kota Makassar Irwan Djafar menggelar Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah bersama Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar di Hotel Grand Town, Sabtu (14/3/2026).
Hadir sebagai pembicara Kabid Keperawatan RSUD Daya Hasanuddin, S.Kep., Ns., M.Kes dan Firman Wahab, S.IP., M.Adm.KP selaku Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar.

Dalam sambutannya Irwan Djafar mengatakan, kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari fungsi DPRD untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai berbagai program dan kebijakan pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik dan perizinan yang dikelola oleh Dinas PTSP.
Firman Wahab, S.IP., M.Adm.KP selaku Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Makassar menjelaskan bahwa instansinya melaksanakan enam program yang dijabarkan ke dalam dua belas kegiatan dan tiga puluh sembilan sub kegiatan.
Dalam mendukung pelaksanaan layanan dan administrasi, DPMPTSP Kota Makassar juga memanfaatkan sejumlah aplikasi berbasis teknologi informasi. Di antaranya adalah SKP-Pro yang digunakan untuk penginputan aktivitas kinerja pegawai, serta aplikasi E-Niaja yang dimanfaatkan untuk absensi pegawai.
Selain itu, terdapat sistem OSS yang dapat diakses melalui https://oss.go.id/ yang digunakan untuk menyelenggarakan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan pemerintah kota sekaligus memantau realisasi dan perkembangan penyelenggaraan perizinan.
Pemanfaatan teknologi informasi juga didukung melalui website resmi DPMPTSP Kota Makassar sebagai sarana penyampaian informasi layanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, terdapat pula aplikasi milik Kementerian PUPR yang digunakan dalam penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Surat Keterangan Kelaikan Bangunan Gedung (SKKBG).
Sementara itu, untuk penginputan aktivitas kinerja pegawai non-ASN, digunakan aplikasi E-Laskar. Dalam kesempatan tersebut, sejumlah warga menyampaikan pertanyaan terkait program dan kewenangan DPMPTSP.
Salah satu hal yang disoroti adalah perizinan serta pengawasan terhadap perkembangan Kota Makassar yang dinilai semakin dinamis, terutama dengan pertumbuhan restoran dan kafe di berbagai kawasan.
Warga menyampaikan bahwa kehadiran tempat usaha tersebut tentu memiliki dampak positif bagi perekonomian, namun juga menimbulkan sejumlah persoalan di lingkungan permukiman. Salah satu yang dipertanyakan adalah terkait ketersediaan lahan parkir.
Warga menilai banyak kafe yang beroperasi, tetapi tidak memiliki area parkir yang memadai sehingga kendaraan pengunjung justru menggunakan badan jalan atau area sekitar permukiman.
Karena itu, warga mempertanyakan apakah dalam proses perizinan terdapat standar khusus mengenai penyediaan lahan parkir, serta apakah kondisi tersebut tetap dapat diberikan izin.
Selain itu, warga juga menanyakan terkait pemasangan tiang-tiang di depan rumah yang dinilai mengganggu. Beberapa warga mengaku tidak mengetahui fungsi dari tiang tersebut dan mempertanyakan izin pemasangannya.
Menurut warga, pihak yang melakukan pemasangan biasanya menyampaikan bahwa mereka telah memperoleh izin dari lurah maupun wali kota.
Namun demikian, warga berharap penempatan fasilitas semacam itu sebaiknya dilakukan di lokasi yang tidak mengganggu akses maupun kenyamanan lingkungan tempat tinggal.
Comment