Makassar, Respublica— Gerakan Rakyat belum juga mencapai target pengakuan sebagai partai politik oleh pemerintah pada Februari lalu. Hingga pertengahan Maret 2026, struktur kepengurusan partai tersebut masih dalam proses pelengkapan, khususnya di tingkat daerah.
Ketua DPW Gerakan Rakyat Sulawesi Selatan, Asri Tadda, mengakui adanya keterlambatan dalam pemenuhan syarat administratif tersebut. Ia menyebut, proses akan kembali dilanjutkan secara intensif setelah perayaan Idul Fitri.

“Kami masih fokus menuntaskan pendaftaran parpol ke Kumham,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).
Asri menjelaskan, sejumlah kendala administratif di berbagai daerah menjadi salah satu faktor utama yang menghambat proses tersebut. Meski demikian, pihaknya telah diberikan tenggat waktu hingga akhir Maret untuk menyelesaikan seluruh persyaratan.
“Cuman memang ada beberapa kendala administratif di banyak daerah di Indonesia. Makanya kita diberi tenggat sampai akhir Maret ini,” jelasnya.
Selain kendala administratif, perubahan regulasi di tingkat Kementerian Hukum dan HAM wilayah juga turut memengaruhi proses pendaftaran. Namun, ia berharap seluruh tahapan dapat segera rampung.
“Selain itu juga karena ada perubahan regulasi di tingkat Kumham wilayah. Mudah-mudahan semuanya lancar dan PGR bisa terdaftar di Kumham,” tambahnya.
Untuk wilayah Sulsel, Asri memastikan progres pembentukan struktur kepengurusan relatif berjalan aman. Ia optimistis DPW Gerakan Rakyat Sulsel mampu memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan.
Adapun sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi dalam proses pendaftaran partai politik menurut Asri Tadda meliputi pembentukan struktur kepengurusan di berbagai tingkatan.
Di antaranya, 100 persen Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) tingkat provinsi harus terdaftar di Kesbangpol masing-masing daerah, dengan prasyarat memiliki sekretariat tetap, surat keterangan domisili, serta kelengkapan berkas personalia pengurus.
Selain itu, minimal 75 persen Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat kabupaten/kota juga harus terdaftar di Kesbangpol setempat, disertai keberadaan kantor sekretariat tetap dan dokumen kepengurusan yang lengkap.
Sementara di tingkat kecamatan, setidaknya 50 persen Dewan Pimpinan Cabang (DPC) wajib terbentuk dengan syarat serupa, yakni memiliki sekretariat tetap dan kelengkapan administrasi pengurus.
Setiap berkas kepengurusan juga harus dilengkapi dokumen identitas berupa KTP, dengan komposisi minimal 30 persen keterwakilan perempuan, serta dilengkapi surat pernyataan tidak merangkap jabatan atau keanggotaan di partai politik lain.
Comment