Anwar Faruq Gelar Pengawasan Kesra Makassar, Bahas Pengelolaan Zakat

Makassar, Respublica— Anggota DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq, menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Angkatan I bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar di Hotel Grand Asia, Sabtu (25/4/2026).

Dalam sambutannya, Anwar Faruq menegaskan bahwa fungsi utama DPRD tidak hanya pada legislasi dan penganggaran, tetapi juga pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

ads

Melalui forum tersebut, ia berkomitmen menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan masyarakat dan pemangku kepentingan.

“Apa yang dikerjakan oleh Bagian Kesra akan kami evaluasi, kemudian kami bawa ke pimpinan untuk dibahas dalam rapat, dan selanjutnya diusulkan sebagai bahan perbaikan maupun pembaruan terhadap perda dan program yang ada,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengawasan yang dilakukan DPRD mencakup berbagai sektor pelayanan publik, mulai dari infrastruktur seperti lampu jalan, bantuan pendidikan, hingga kebutuhan dasar masyarakat.

Selain itu, forum pengawasan juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan secara langsung.

“Fungsi pengawasan ini mencakup banyak hal, termasuk persoalan pendidikan dan kebutuhan masyarakat lainnya. Selebihnya, kami juga hadir untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan warga,” tambahnya.

Hadir sebagai pembicara, Kepala Bagian Kesra Kota Makassar, Mohammad Syarief, menyoroti pentingnya penyesuaian regulasi daerah terkait pengelolaan zakat agar sejalan dengan perkembangan regulasi nasional dan dinamika masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat telah memberikan landasan kuat bagi masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“Undang-undang ini sebenarnya sudah sangat baik karena mendorong masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, sehingga pengelolaannya lebih terarah dan akuntabel,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2006 dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Salah satu contohnya adalah masih dicantumkannya struktur Baznas di tingkat kecamatan, yang dalam praktiknya sudah tidak lagi sesuai dengan ketentuan terbaru.

“Perda kita masih memuat Baznas kecamatan, padahal itu sudah tidak relevan lagi. Ini yang perlu disesuaikan agar tidak terjadi ketidaksinkronan dengan regulasi yang lebih tinggi,” ujarnya.

Selain itu, Syarief juga menyoroti perlunya adaptasi sistem pengelolaan zakat dengan perkembangan teknologi dan pola transaksi masyarakat modern.

Menurutnya, sistem pembayaran zakat saat ini masih belum terintegrasi secara optimal dengan platform digital, padahal masyarakat sudah terbiasa dengan transaksi elektronik.

“Sekarang ini masyarakat sudah masuk ke era transaksi digital, bahkan sampai ke sistem seperti paylater. Namun pengelolaan zakat kita belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem tersebut. Ini yang perlu kita benahi agar ke depan pengelolaan zakat bisa lebih maksimal,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemanfaatan data terpadu dalam penyaluran zakat untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan.

Selama ini, distribusi zakat dinilai masih berfokus pada kelompok fakir dan miskin, padahal dalam ajaran Islam terdapat delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, termasuk mualaf.

“Ke depan, kita perlu menggunakan satu basis data agar penyaluran zakat lebih tepat sasaran. Selain fakir dan miskin, ada juga golongan lain yang berhak menerima zakat yang perlu kita perhatikan,” pungkasnya.

Comment