Meinsani Kecca Gelar Pengawasan Pelayanan Kesehatan Bersama RSUD Daya

Makassar, Respublica— Anggota DPRD Kota Makassar, Meinsani Kecca, menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Angkatan IV bersama RSUD Daya Makassar di Hotel MaxOne, Senin (25/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan masyarakat, serta jajaran RSUD Daya Makassar untuk membahas pelayanan kesehatan.

ads

Dalam sambutannya, Meinsani Kecca menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan, agar masyarakat mendapatkan layanan yang maksimal dan merata.

Ia mengatakan, DPRD Kota Makassar memiliki komitmen untuk terus mengawal pelayanan kesehatan bagi warga, termasuk memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan gratis maupun layanan BPJS secara optimal.

“Melalui kegiatan ini kami ingin mendengar langsung masukan masyarakat dan pihak rumah sakit terkait pelayanan kesehatan di lapangan. Harapannya, berbagai persoalan yang muncul bisa dicarikan solusi bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan RSUD Daya Makassar, Hasanuddin, menjelaskan sejumlah persoalan yang kerap menjadi polemik di tengah masyarakat terkait pelayanan pasien BPJS, khususnya mengenai lama masa perawatan pasien di rumah sakit.

Ia menegaskan bahwa BPJS sebenarnya tidak pernah mengatur batas maksimal hari perawatan pasien.

“Tidak ada aturan BPJS yang bilang tiga hari perawatannya sudah harus pulang. Tidak ada aturan BPJS yang sampaikan empat hari perawatan pasien harus pulang. Tidak ada aturan seperti itu,” jelas Hasanuddin.

Menurutnya, persoalan tersebut lebih berkaitan dengan sistem klaim diagnosa yang diterapkan dalam pembiayaan BPJS Kesehatan.

Hasanuddin menjelaskan, setiap diagnosa penyakit memiliki nilai klaim tertentu yang menjadi dasar perhitungan pembiayaan rumah sakit. Karena itu, pihak rumah sakit kerap menyesuaikan lama perawatan berdasarkan nilai klaim yang diterima.

“Kalau rumah sakit hitung-hitung, misalnya klaim DBD sekian, kemudian dihitung biaya obat, jasa dokter, operasional rumah sakit, biasanya dianggap cukup tiga atau empat hari. Kalau lebih dari itu rumah sakit merasa rugi karena BPJS tidak menambah pembayaran,” katanya.

Meski demikian, ia menilai rumah sakit tetap harus mengedepankan sisi kemanusiaan dalam memberikan pelayanan kepada pasien.

“Kalau pasien memang masih butuh perawatan, tentu harus ada komunikasi yang baik. Bisa dirujuk atau dicarikan solusi lain agar pasien tidak merasa ditelantarkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Hasanuddin juga menyoroti pentingnya komunikasi antara masyarakat, rumah sakit, dan wakil rakyat dalam menyelesaikan persoalan pelayanan kesehatan.

Ia menyebut kehadiran anggota dewan kerap membantu menjembatani komunikasi masyarakat dengan pihak rumah sakit ketika terjadi kendala pelayanan.

“Kadang masyarakat kesulitan berkomunikasi langsung dengan rumah sakit. Di situ biasanya anggota dewan bisa membantu mencarikan jalan keluar,” tuturnya.

Comment