Luwu Timur, Respublica— Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengambil langkah hukum dalam perkara sengketa Hak Pengelolaan (HPL) di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, yang kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Pemkab menyatakan telah menyiapkan permohonan untuk terlibat sebagai pihak intervensi dalam Perkara Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS yang diajukan Annas dkk. terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur.

Langkah tersebut disampaikan setelah Pemkab Luwu Timur mengikuti pemeriksaan persiapan perkara yang berlangsung pada Senin (21/9/2026).
Analis Hukum Pemkab Luwu Timur, Zulkifli, mengatakan pemerintah daerah berkepentingan mengikuti proses persidangan karena objek yang disengketakan berkaitan dengan sertifikat HPL atas nama Pemkab Luwu Timur.
“Hakim Ketua Majelis sesuai UU PTUN meminta kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebagai pihak terkait, dalam hal ini pemegang sertipikat HPL yang menjadi objek sengketa, untuk menyampaikan sikap terkait keikutsertaannya dalam perkara. Kami menyatakan bersedia dan telah menyiapkan surat permohonan untuk disampaikan kepada Majelis Hakim,” ujar Zulkifli.
Menurut Zulkifli, keterlibatan pemerintah daerah diperlukan agar informasi mengenai sejarah objek sengketa, kepentingan hukum, serta posisi masing-masing pihak bisa disampaikan langsung dalam persidangan.
Permohonan tersebut selanjutnya akan diputuskan majelis hakim. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 28 September 2026.
“Sidang berikutnya dijadwalkan pada 28 September 2026 dengan agenda pembacaan gugatan sekaligus penyampaian sikap Majelis Hakim terhadap permohonan intervensi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” jelas Zulkifli.
Pemkab Luwu Timur juga memberikan penjelasan mengenai status pembangunan di kawasan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pemerintah daerah merujuk Pasal 67 ayat (1) UU PTUN yang pada prinsipnya menyatakan gugatan tidak otomatis menghentikan pelaksanaan keputusan atau tindakan yang menjadi objek sengketa.
“Artinya, sepanjang belum terdapat penetapan pengadilan yang memerintahkan penundaan, proses pembangunan tetap dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku,” jelas Zulkifli.
Dengan dasar tersebut, Pemkab menyatakan proses pembangunan kawasan industri yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak otomatis berhenti hanya karena perkara telah diajukan ke PTUN.
Meski begitu, pemerintah daerah tetap menyatakan menghormati kewenangan majelis hakim apabila penggugat mengajukan permohonan penundaan. Berdasarkan Pasal 67 ayat (2) UU PTUN, permohonan tersebut dapat diajukan selama perkara masih diperiksa dan keputusannya berada pada kewenangan pengadilan.
Pemkab Luwu Timur juga meminta seluruh pihak menghormati proses persidangan dan memberikan ruang kepada PTUN Makassar untuk menguji perkara berdasarkan fakta serta bukti yang nantinya disampaikan para pihak.
Selain menempuh jalur hukum, pemerintah daerah menyatakan tetap membuka komunikasi dengan masyarakat yang berkaitan dengan persoalan lahan tersebut.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Luwu Timur, Andi Muh. Reza, mengatakan penyelesaian persoalan tanah perlu memperhatikan aspek yang lebih luas karena menyangkut kehidupan masyarakat.
“Pemkab Luwu Timur akan tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat dan mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Proses hukum tetap berjalan, sementara komunikasi dengan masyarakat juga harus terus dibangun agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik, tertib, dan tidak menimbulkan konflik baru,” ujarnya.
Comment