Terungkap Modus 3 Jenderal Polisi Sadap Nomor Telepon Presiden dan Pejabat hingga Hapus Data

Jakarta, Respublica— Bareskrim Polri mengungkap modus dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH yang belakangan diketahui sebagai Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya adalah jenderal polisi.

Para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi, kemudian menghapus data hasil sadapan untuk menghilangkan jejak.

ads

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Penyadapan dilakukan tanpa didasari kepentingan penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan internal Polri.

“Pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, nomor-nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan dimasukkan ke server LIMS tanpa proses verifikasi. Padahal, penyadapan seharusnya dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Tak hanya melakukan penyadapan tanpa prosedur, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada Oktober 2026.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ungkapnya.

Asep menyebut penghapusan data tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan. Peristiwa itu kemudian diketahui oleh seorang petugas yang selanjutnya melaporkannya kepada pihak kepolisian pada 30 Oktober 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, Bareskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Dari hasil penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik menetapkan LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Sementara itu, seorang berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Asep menegaskan, mekanisme pemantauan dan penyadapan seharusnya mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mengharuskan pelaksanaan penyadapan menjamin prinsip perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.

Penyadapan, lanjut dia, hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu tindak pidana berdasarkan undang-undang.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyadapan atau perekaman transmisi informasi yang tidak bersifat publik.

Mereka juga disangkakan melakukan akses ilegal terhadap sistem elektronik serta melanggar Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait perubahan, perusakan, penghilangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik milik orang lain atau publik.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Mabes Polri. Asep menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan dan pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Comment