Makassar, Respublica— Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jufri Rahman, mewakili Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel yang digelar di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, pada Jumat, (16/5/2025).
Rapat ini mengagendakan penetapan Keputusan DPRD atas Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel Akhir Tahun Anggaran 2024. Sekaligus, rapat paripurna ini menandai berakhirnya Masa Sidang II dan dimulainya Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahman Pina, memimpin jalannya rapat bersama para pimpinan dan anggota dewan. Ketua Panitia Kerja (Panja) Rekomendasi LKPJ, Yeni Rahman, turut membacakan laporan hasil evaluasi.
Jufri Rahman menyampaikan bahwa rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk memberikan saran dan petunjuk dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan perencanaan pembangunan ke depan.
“Alhamdulillah pada hari ini, kami telah melahirkan Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur Sulsel sebagai respons dalam memberikan petunjuk dan saran, untuk menjadi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan perencanaan pembangunan ke depan,” ujar Jufri Rahman.
Ia menjelaskan, rekomendasi ini merupakan hasil evaluasi seluruh komisi DPRD terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Jufri menekankan bahwa sesuai amanat Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, rekomendasi DPRD menjadi dasar penting dalam penyusunan rencana, penganggaran, serta kebijakan strategis pemerintahan.
“Rekomendasi menjadi catatan penting bagi Pemerintah Daerah atas rekomendasi terhadap kinerja Pemerintah Daerah yang menjadi tugas pada OPD guna mewujudkan percepatan pembangunan daerah dengan mengedepankan sinkronisasi anggaran untuk Visi dan Misi dalam RPJMD 2025-2029 serta kebijakan nasional dengan sinergitas organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel,” sebutnya.
Ia juga menyampaikan bahwa capaian kinerja dalam LKPJ Tahun Anggaran 2024 mencerminkan upaya maksimal Pemprov Sulsel dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan menjelang akhir masa jabatan.
“Untuk itu dari capaian indikator pembangunan dalam RPJMD 2024-2029 sebagaimana telah direkomendasikan DPRD, Insya Allah akan diakomodir dalam penyusunan perencanaan, anggaran serta kebijakan dalam pelaksanaannya ke depan,” katanya.
Sekda menegaskan pentingnya seluruh perangkat daerah mencermati dan menindaklanjuti arah kebijakan serta rekomendasi DPRD, agar pelaksanaan tugas pemerintahan — baik urusan wajib dasar, non-dasar, maupun urusan pilihan — dapat berjalan sesuai dengan yang tertuang dalam LKPJ Gubernur 2024.
Sebagai penutup, Jufri menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang harmonis dan sinergis, serta pengawasan yang konstruktif demi mewujudkan pemerintahan yang lebih baik.
“Saya mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas kerjasamanya yang telah terjalin harmonis dan sinergis serta telah melakukan kontrol yang efektif terhadap pemerintahan yang baik ke depan,” ujarnya.
Comment