Dinas Kominfo Makassar Perkuat Kapasitas PPID untuk Kurangi Sengketa Informasi Publik

Makassar, Respublica— Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menyelenggarakan rapat bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari seluruh OPD di Kota Makassar.

Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas PPID Pelaksana sekaligus mengurangi potensi sengketa terkait informasi publik. Acara berlangsung pada Kamis (19/12/2024) di Ruang Rapat Dinas Kominfo Kota Makassar, lantai 7 Gedung Mall Government Center (MGC).

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber ahli, yaitu Dr. Muliadi Mau, M.Si, dan Dr. Khaerul Mannan, SH., MH. Materi yang disampaikan berfokus pada Pengenalan Standar Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Dr. Khaerul Mannan secara khusus membahas standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, memberikan panduan praktis kepada para peserta untuk menangani sengketa secara efektif.

“Yang penting dikenali terlebih dahulu, apa yang dimaksud dengan sengketa informasi publik. Sengketa informasi publik, adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dengan pemohon informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Selain itu dijelakan pula terkait mekanisme memperoleh informasi, diantaranya setiap Pemohon Informasi dapat mengajukan permintaan informasi secara tertulis dan tidak tertulis ke PPID, atau melalui elektronik.

Setiap pemohon harus mencamtumkan identitas diri yang menjelaskan statusnya sebagai warga negara. Petugas Informasi mencatat dan Buku Register, memberikan nomor registrasi dan tanda bukti Penerimaan Permintaan Informasi Kepada Pemohon.

Jika melalui Elektronik, Tanda Bukti Penerimaan disampaikan paling Lama satu hari kerja sejak Permohonan dinyatakan memenuhui syarat.

“PPID wajib memberikan respon atas Permintaan Informasi paling lama 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya Permintaan Informasi,” lanjutnya.

Selain itu PPID dapat memperpanjang respon atas permintaan paling lama tujuh hari, dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dikuasai, atau belum memutuskan apakah Informasi itu terbuka atau dikecualikan.

 

Comment