Selamatkan Cagar Budaya, Komisi D Dorong Revisi Perda Kebudayaan

Makassar, Respublica— DPRD Kota Makassar tengah menggodok rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Kebudayaan. Para legislator menilai aturan yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan kebutuhan zaman, sehingga perlu dilakukan pembaruan.

Sebagai tindak lanjut, Komisi D DPRD Makassar bersama Dinas Kebudayaan dan sejumlah pemangku kepentingan telah menggelar pertemuan di Kantor Dinas Kebudayaan.

ads

Agenda tersebut membahas finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kebudayaan yang akan menjadi revisi atas Perda sebelumnya. Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menegaskan urgensi revisi tersebut.

Ia menilai Perda Kebudayaan perlu segera diperbarui karena sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan peraturan daerah di Kota Makassar, serta masih banyak aspek kebudayaan yang harus diperjuangkan.

Ari mencontohkan persoalan pengelolaan cagar budaya yang banyak dimiliki masyarakat atau pihak swasta, namun belum mendapat perhatian pemerintah.

“Misalnya, rumah atau kantor ditetapkan sebagai situs cagar budaya, tetapi tidak ada perhatian dari pemerintah. Itu kasian karena pemiliknya tidak bisa merubah. Nah, hal-hal seperti ini yang harus kita atur di dalam revisi perda tersebut,” jelasnya, Senin (23/9/2025).

Selain itu, revisi Perda Kebudayaan juga diperlukan agar selaras dengan regulasi di tingkat nasional yang telah mengalami perubahan. Sebab Perda saat ini sudah tidak sesuai dengan aturan landasan di atasnya.

“Sudah ada revisi di payung hukum tingkat atas, sehingga memang sangat perlu kita revisi Perda Kebudayaan dalam rangka memaksimalkan potensi-potensi kebudayaan yang ada di Kota Makassar,” katanya.

Ari menegaskan, revisi Perda Kebudayaan bukan berarti mengurangi substansi aturan lama, melainkan menambah aspek yang lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Ia mencontohkan Bali yang mampu menjaga kebudayaan hingga menjadi destinasi wisata kelas dunia. Ia juga mengingatkan bahwa kondisi cagar budaya di Makassar semakin memprihatinkan.

“Kemarin saya koordinasi dengan profesor-profesor ahli arkeolog. Mereka bilang dari 100 persen yang ada, hanya tersisa 30 persen cagar budaya yang bisa dipertahankan,” ujarnya.

“Sehingga kalau tidak dibuat aturannya lebih lanjut, lebih detail, kita akan kehilangan situs-situs cagar kebudayaan yang ada di Kota Makassar,” pungkasnya.

Comment