Anwar Faruq Tekankan Peran Masyarakat Jaga Ketertiban Umum

Makassar, Respublica— Wakil Ketua II DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan tersebut berlangsung di Karebosi Premier Hotel, Makassar, pada Minggu, 21 Desember 2025.

ads

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan yang mengatur tata kehidupan sosial, ketertiban lingkungan, serta peran bersama dalam menjaga keamanan dan kenyamanan kota.

Kegiatan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Anwar Faruq menegaskan bahwa Perda tersebut bukan sekadar aturan normatif, tetapi instrumen penting untuk menciptakan ruang hidup yang tertib dan berkeadilan bagi seluruh warga Kota Makassar.

“Perda ini hadir untuk memastikan bahwa hak masyarakat untuk hidup aman, tertib, dan nyaman benar-benar terlindungi. Ketertiban umum bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif seluruh warga,” ujar Anwar Faruq.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi agar masyarakat tidak hanya mengetahui isi Perda, tetapi juga memahami substansi dan tujuan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.

“Kalau aturan ini dipahami dengan baik, maka pendekatan penegakan tidak selalu harus represif. Yang kita dorong adalah kesadaran kolektif, sehingga ketentraman dan perlindungan masyarakat bisa terwujud secara berkelanjutan,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Anwar Faruq berharap Perda Nomor 7 Tahun 2021 dapat menjadi pedoman bersama dalam menjaga ketertiban umum serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat di Kota Makassar.

Comment