Makassar, Respublica— Upaya Pemerintah Kota Makassar dalam menata wajah kota agar lebih rapi, nyaman, dan sedap dipandang terus dijalankan secara berkelanjutan.
Penataan ini tidak semata mengejar estetika, tetapi juga bertujuan mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Terbaru, penertiban dilakukan terhadap lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati saluran drainase dan trotoar di Jalan AP Pettarani Selatan serta Jalan Bontomangape, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Selasa (10/2/2026). Keberadaan lapak tersebut dinilai telah lama melanggar fungsi fasilitas umum.
Lapak yang ditertibkan diketahui telah digunakan sebagai lokasi aktivitas jual beli selama puluhan tahun. Bahkan, area tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan tanpa penataan yang jelas selama kurang lebih 34 tahun.
Penertiban ini merupakan bagian dari langkah Pemkot Makassar dalam menata kawasan strategis perkotaan. Selain mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki, penataan juga dilakukan untuk memastikan saluran drainase tetap berfungsi optimal guna mencegah genangan air dan potensi banjir.
Pemerintah kota menegaskan bahwa proses penataan dilakukan secara bertahap, terencana, serta mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, tanpa mengesampingkan aspek sosial masyarakat yang terdampak.
Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, mengungkapkan bahwa lapak yang ditertibkan berada di sekitar kawasan MAN 2 Makassar dan dikelola oleh tiga pemilik, dengan masing-masing mengelola dua kandang.
“Sehingga total terdapat enam kandang yang digunakan untuk aktivitas jual beli kambing. Sudah lama disitu,” ujarnya.
“Lapak tersebut diketahui telah beroperasi dan menempati lokasi tersebut selama kurang lebih 34 tahun,” tambah dia.
Menurut Aril Syahbani, keberadaan lapak tersebut telah mengganggu fungsi fasilitas umum. Trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki menjadi tidak optimal, sementara saluran drainase tertutup sehingga berpotensi menimbulkan genangan air.
Selain itu, kondisi lingkungan sekitar juga dinilai kurang nyaman akibat bau tidak sedap, serta berisiko mengganggu keselamatan dan kesehatan warga di sekitar lokasi.
Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dan pendekatan yang mengedepankan kemanusiaan, Pemkot Makassar melalui PD Pasar menawarkan alternatif lokasi usaha bagi para pedagang.
“Solusi ini, berupa pemindahan lokasi jualan ke area sekitar RPH yang berada di Kelurahan Tamangapa. Lokais steril dan nyaman,” tuturnya.
Tak hanya itu, para pedagang juga diberi ruang untuk mencari lokasi usaha secara mandiri, selama tidak melanggar aturan tata ruang kota maupun mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Aril Syahbani menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah menempuh berbagai upaya persuasif. Pendekatan langsung kepada pedagang telah dilakukan, termasuk pemberian surat teguran sebanyak tiga kali.
“Tim gabungan yang terdiri dari unsur kecamatan, kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta instansi terkait di lingkup Pemkot Makassar diterjunkan ke lokasi untuk melaksanakan penertiban lapak,” jelasnya.
Proses penertiban berlangsung dengan aman dan kondusif tanpa adanya penolakan dari para pedagang. Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan secara dialogis, humanis, serta tetap menjaga ketertiban umum di lingkungan sekitar.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk penggusuran sepihak, melainkan bagian dari kebijakan penataan kota yang berkelanjutan.
Tujuannya adalah mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya sekaligus mewujudkan Makassar sebagai kota yang lebih tertata, bersih, dan layak huni bagi seluruh masyarakat.
Comment