IAP Sulsel Dukung Munafri Tertibkan PKL di Atas Drainase dan Trotoar

Makassar, Respublica— Pengurus Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan komitmennya mendukung kebijakan Wali Kota Makassar dalam menata keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini memanfaatkan drainase, trotoar, serta sejumlah ruang publik di Kota Makassar.

Sikap tersebut disampaikan Ketua IAP Sulawesi Selatan, Firdaus, saat bersilaturahmi dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota Makassar, Kamis (26/2/2026).

ads

Dalam pertemuan itu, Firdaus menegaskan bahwa IAP pada dasarnya sejalan dengan langkah Pemerintah Kota Makassar untuk menertibkan lapak yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang.

Meski demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap memperhatikan aspek kemanusiaan serta keberlanjutan usaha para pedagang kecil.

“Bagi kami, apa yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar dalam hal penertiban lapak di atas drainase dan ruang publik, tentu kita dukung. Tujuannya adalah menata pembangunan kota agar lebih baik, tertib, dan terarah,” ujarnya.

IAP mendorong agar Makassar bisa menjadi contoh bagi kota-kota lain di kawasan timur Indonesia dalam menerapkan penataan PKL yang mengedepankan prinsip tata ruang sekaligus pendekatan humanis.

Menurut Firdaus, di sejumlah daerah lain kebijakan penertiban kerap memicu penolakan hingga tindakan represif karena minimnya dialog dan perencanaan yang matang.

Ia menilai, pendekatan persuasif yang dilakukan Pemkot hingga tingkat kecamatan dan kelurahan menjadi langkah positif untuk mencegah konflik sosial.

“Kita ingin Makassar menjadi contoh bagaimana menata PKL secara lebih baik dan tertib tanpa menimbulkan konflik sosial,” harapnya.

Sebagai organisasi profesi di bidang perencanaan wilayah dan kota, IAP, lanjutnya, memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan pandangan konstruktif terhadap arah kebijakan penataan tersebut.

Ia memaparkan bahwa terdapat dua pendekatan utama yang perlu dijadikan dasar. Pertama adalah pendekatan tata ruang. PKL pada hakikatnya memanfaatkan ruang—baik itu ruang publik, badan jalan, jalur pedestrian, maupun fasilitas umum lainnya—sehingga kebijakan penanganannya harus berbasis perencanaan spasial.

“Dalam konteks ini, orientasinya adalah menciptakan kota yang tertib, asri, indah, dan estetik. Pemanfaatan ruang publik harus sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa dimensi sosial tidak boleh diabaikan. Pendekatan kedua yang sama penting adalah pemberdayaan masyarakat dan penguatan sektor UMKM.

Karena itu, apabila relokasi menjadi pilihan kebijakan, lokasi pengganti harus disiapkan sesuai rencana tata ruang serta memiliki akses yang memadai terhadap aktivitas ekonomi. Relokasi, tegasnya, tidak boleh mengarah pada tempat yang minim pengunjung atau jauh dari pusat keramaian.

“Jadi lokasi relokasi harus tetap strategis dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, peningkatan daya beli,” imbuh dia.

Selain memberikan dukungan, IAP juga menyampaikan catatan mengenai masih terbatasnya pemahaman masyarakat di tingkat bawah tentang konsep tata ruang.

Firdaus berharap setiap kecamatan hingga kelurahan ke depan memiliki sumber daya manusia yang memahami prinsip perencanaan wilayah.

Ia menilai, kehadiran tenaga atau profesi yang paham tata ruang di level akar rumput akan membantu proses sosialisasi kebijakan pemerintah kota secara lebih efektif, termasuk kepada masyarakat di tingkat RT dan RW.

“Dengan begitu, kebijakan Pak Wali dalam konteks penataan kota dapat langsung dipahami oleh masyarakat dan aparat di tingkat kelurahan hingga kecamatan. Ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, IAP Sulsel turut mengundang Wali Kota Makassar untuk menghadiri agenda buka puasa bersama yang akan dirangkaikan dengan diskusi publik terkait penataan PKL di Kota Makassar.

Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung pada 9 Maret 2026 atau bertepatan dengan 19 Ramadan 1447 Hijriah, sebagai ruang dialog antara pemerintah, akademisi, dan para pemangku kepentingan untuk membahas arah kebijakan penataan ruang sekaligus pemberdayaan PKL.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa kebijakan penataan yang dilakukan bukanlah bentuk pembatasan terhadap mata pencaharian warga, melainkan upaya menghadirkan keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

“Penataan PKL tidak semata-mata bersifat penertiban, tetapi disertai langkah solutif melalui penyediaan lokasi khusus yang lebih tertata dan representatif agar para pedagang tetap dapat berusaha,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemkot Makassar tengah melakukan inventarisasi aset milik pemerintah kota yang berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi usaha bagi PKL, termasuk membuka kemungkinan pengadaan lahan baru di masa mendatang.

“Kami mengidentifikasi aset-aset Pemkot, termasuk di Karebosi, bahkan ke depan akan diupayakan pengadaan lahan khusus untuk tempat PKL berjualan,” terangnya.

Comment