Luwu Timur, Respublica— DPRD Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Waemami, Senin (18/5/2026).
Dalam rapat yang sama, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga menyampaikan pendapat bupati terhadap dua Ranperda inisiatif DPRD, yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung dua Ranperda inisiatif DPRD tersebut karena dinilai sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Meski demikian, Pemkab Luwu Timur memberikan sejumlah catatan substansi agar kedua Ranperda tersebut nantinya dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan persoalan dalam implementasi.
Terkait Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, pemerintah daerah meminta agar definisi tenaga kerja lokal dirumuskan secara jelas, termasuk batasan kualifikasi dan ruang lingkup sektor pekerjaan yang diatur. “Hal ini penting untuk menghindari multitafsir dalam implementasi,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya prioritas bagi tenaga kerja lokal yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja, perlindungan dari praktik diskriminasi, serta penguatan mekanisme pengawasan ketenagakerjaan daerah.
Pemkab Luwu Timur juga mendorong agar Ranperda tersebut mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan dan pengawasan oleh perangkat daerah, termasuk koordinasi lintas sektor dan sistem evaluasi kebijakan.
“Perlu diatur peran dunia usaha mengenai kewajiban keterlibatan perusahaan dalam penyerapan tenaga kerja daerah lokal,” tegasnya.
Sementara pada Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, pemerintah daerah menilai regulasi tersebut harus mampu menjamin akses petani terhadap sarana produksi pertanian serta perlindungan dari fluktuasi harga hasil pertanian.
“Pemberdayaa petani perlu diatur secara jelas mengenai peningkatan kapasitas kompetensi petani, akses terhadap teknologi modern, penyuluhan dan pendampingan berkelanjutan serta penguatan kelembagaan petani,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah memandang perlunya penguatan peran pemerintah dalam aspek fasilitasi dan regulasi, serta keterlibatan dunia usaha dalam membangun kemitraan yang adil dan berkelanjutan dengan petani.
Comment