Luwu Timur, Respublica— Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan dukungan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Dukungan tersebut disampaikan Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur di Ruang Paripurna DPRD Lutim, Senin (18/5/2026). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo.

Agenda rapat meliputi pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Waemami, sekaligus penyampaian pendapat bupati terhadap dua Ranperda inisiatif DPRD tersebut.
Turut hadir anggota DPRD Luwu Timur, para asisten dan staf ahli, kepala OPD, serta sejumlah tamu undangan lainnya. Dalam paparannya, Puspawati menilai inisiatif DPRD tersebut merupakan bentuk kepedulian bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur.
Menurutnya, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung penuh penyusunan dua Ranperda tersebut karena sejalan dengan arah pembangunan daerah, khususnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, perluasan kesempatan kerja, serta penguatan sektor pertanian.
“Inisiatif ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal memiliki nilai strategis di tengah tantangan ketenagakerjaan yang semakin kompleks akibat persaingan di era globalisasi dan industrialisasi daerah.
“Oleh karena itu diperlukan regulasi yang mampu memberikan perlindungan sekaligus pemberdayaan bagi tenaga kerja lokal agar memiliki daya saing keterampilan dan kesempatan kerja yang lebih luas,” ujarnya.
Sementara itu, pada sektor pertanian, pemerintah daerah menilai keberadaan regulasi perlindungan dan pemberdayaan petani sangat penting mengingat sektor tersebut menjadi salah satu penopang utama ketahanan pangan dan peningkatan pendapatan masyarakat.
Ia mengatakan, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian serta keberpihakan kepada petani di Luwu Timur. Meski demikian, Puspawati memberikan sejumlah catatan agar kedua Ranperda tersebut nantinya benar-benar implementatif dan tidak tumpang tindih dengan regulasi lain.
“Kami juga menekankan keberhasilan perlindungan tenaga kerja lokal dan perlindungan dan pemberdayaan petani tidak hanya bergantung regulasi tapi juga pada sinergi pemerintah daerah DPRD dunia usaha dan masyarakat isu sendiri,” ujarnya.
Pemerintah daerah, lanjut Puspawati, mendukung pembahasan lebih lanjut kedua Ranperda tersebut bersama panitia khusus DPRD dan perangkat daerah terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap proses pembahasan dapat melahirkan regulasi yang aspiratif, implementatif, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjadi instrumen pembangunan ketenagakerjaan dan pertanian yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu Timur.
Comment