DPRD Gowa Gulirkan Hak Angket ke Bupati Husniah Talenrang, Ini Deretan Alasannya

Gowa, Respublica— DPRD Kabupaten Gowa secara resmi menggulirkan usulan penggunaan hak angket terhadap Pemerintah Kabupaten Gowa dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, Senin (25/5/2026).

Pengajuan hak angket tersebut memperoleh dukungan dari 40 anggota dewan lintas fraksi. Jumlah dukungan itu dinilai telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD untuk melanjutkan pembentukan panitia angket.

ads

Juru Bicara Pengusul Hak Angket DPRD Gowa, Asrul Makkaraus Sujiman, menjelaskan bahwa hak angket merupakan mekanisme konstitusional yang dimiliki DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, penggunaan hak tersebut ditujukan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, maupun etika penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam pemaparannya, Asrul mengungkapkan terdapat sejumlah persoalan yang melatarbelakangi pengajuan hak angket. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan atau pencabutan sepihak beasiswa program doktoral milik Niskilah Amran. Kebijakan tersebut diduga dilakukan melalui intervensi kekuasaan di luar prosedur administrasi pemerintahan.

Selain itu, DPRD juga menilai perlu dilakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan program seragam sekolah gratis yang dikelola Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa pada Tahun Anggaran 2025. Program tersebut dianggap perlu dibuka secara transparan agar seluruh proses pengadaan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dalam dokumen usulan hak angket, DPRD juga menyinggung dugaan pelanggaran etika yang menyeret nama Bupati Gowa Husniah Talenrang. Isu tersebut dinilai memiliki implikasi terhadap citra pemerintah daerah di mata masyarakat.

“Aspek yang ingin didalami yakni dugaan adanya intervensi di luar mekanisme administrasi pemerintahan,” ujar Asrul saat menyampaikan pandangan fraksi pengusul.

Meski demikian, Asrul menegaskan bahwa penggunaan hak angket tidak dimaksudkan untuk menghakimi individu tertentu. Menurutnya, mekanisme tersebut bertujuan memperoleh fakta dan penjelasan secara terbuka sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD.

“Hak angket adalah instrumen konstitusional DPRD untuk melakukan pendalaman terhadap persoalan yang dianggap penting dan strategis,” katanya.

Comment