Jakarta, Respublica— Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketiga tersangka masing-masing mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan sejumlah temuan sementara yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Menurut penyidik, dugaan penyimpangan terjadi dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang seharusnya menjadi pelaksana program MBG di berbagai daerah.
Program MBG sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan dukungan anggaran yang sangat besar.
Pada 2025, anggaran program tersebut mencapai Rp85,27 triliun dan meningkat menjadi Rp248 triliun pada 2026 yang seluruhnya bersumber dari APBN.
Namun dalam pelaksanaannya, Kejagung menduga sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra justru memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
“Dalam program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah ya setiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” tambahnya.
Selain dugaan pengaturan mitra program, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Kejagung menduga ketiga tersangka melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga pengadaan tidak disesuaikan dengan kebutuhan riil pelaksanaan program MBG.
“Bahwa selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum, melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan,” kata Syarief.
Adapun sejumlah pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up harga.
- Pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up.
- Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang juga diduga tidak sesuai kebutuhan serta mengalami penggelembungan harga.
Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana, mekanisme penunjukan mitra, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan dalam program MBG.
Comment