Kemenhaj Sulsel Bakal Panggil Travel Jannah Firdaus usai Jemaah Gagal Berangkat Haji

Makassar, Respublica— Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan mulai menindaklanjuti laporan dugaan gagalnya keberangkatan calon jemaah haji asal Makassar yang menyeret nama Travel Jannah Firdaus. Saat ini, proses klarifikasi terhadap laporan tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan awal.

Ketua Tim Pengendalian Haji dan Umrah Kemenhaj Sulsel, Rizkayadi, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari salah seorang calon jemaah. Setelah laporan diterima, petugas langsung melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Senin (6/7/2026).

ads

“Jadi, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses BAP. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari sesi wawancara singkat sebelum dibuatkan laporan pengaduan, ternyata pihak travel-nya adalah Jannah Firdaus,” ujarnya saat ditemui di Asrama Haji Sudiang Makassar.

Berdasarkan penelusuran sementara, travel tersebut tercatat sebagai Penyelenggara Haji Khusus (PHK) yang telah memiliki izin resmi untuk menyelenggarakan layanan ibadah haji maupun umrah.

Karena memiliki legalitas sebagai penyelenggara resmi, Kemenhaj Sulsel berencana memanggil pihak manajemen perusahaan, baik pemilik, direktur maupun manajer, untuk dimintai penjelasan mengenai persoalan yang dilaporkan para calon jemaah.

“Kami perlu mengetahui mengapa jemaah yang berasal dari Makassar bisa batal berangkat dan tertahan hanya sampai di Jakarta,” jelasnya.

Rizkayadi menyebutkan, berdasarkan laporan awal yang diterima, jumlah calon jemaah yang diduga terdampak mencapai sekitar 60 orang. Nilai kerugian yang dilaporkan juga diperkirakan melebihi Rp200 juta.

Menurutnya, karena travel tersebut berada di bawah pengawasan Kementerian Haji dan Umrah, proses penanganan dapat dilakukan melalui mekanisme pengawasan terhadap penyelenggara haji khusus dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

“Karena travel tersebut berizin, kami dari bagian Pengawasan dan Pengendalian Travel PHK dan PPIU insyaallah akan menindaklanjutinya. Berdasarkan surat pengaduan dan laporan tersebut, kami akan mengundang pihak travel untuk memberikan klarifikasi,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, laporan terhadap Travel Jannah Firdaus baru pertama kali diterima oleh Kemenhaj Sulsel. Meski demikian, hasil penelusuran menunjukkan perusahaan tersebut berkedudukan di Jakarta dan belum memiliki kantor cabang resmi di Kota Makassar.

Kondisi itu membuat proses penanganan membutuhkan koordinasi lebih lanjut. Kendati demikian, Kemenhaj Sulsel tetap akan menjalankan tahapan pemanggilan sesuai prosedur yang berlaku.

“Sesuai SOP, terdapat tiga kali proses pemanggilan. Jika pihak mereka tidak hadir atau tidak kooperatif, maka kasus ini akan kami serahkan ke pusat untuk dibantu penanganannya,” jelas Rizkayadi.

Mengenai kemungkinan pemberian sanksi, ia menegaskan kewenangan pemerintah provinsi hanya sebatas memberikan rekomendasi. Keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.

“Untuk sanksi nanti akan kami konsultasikan dan kami buatkan rekomendasi ke pusat. Kami di tingkat provinsi tidak dapat memberikan sanksi karena wewenangnya ada di pusat. Namun sesuai aturan, sanksinya berupa pengembalian atau ganti rugi,” ujarnya.

Rizkayadi menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran yang lebih serius atau terdapat laporan serupa dari daerah lain, sanksi yang dijatuhkan dapat lebih berat.

“Kalau sanksi paling beratnya, ya pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Sebagai bentuk antisipasi agar kasus serupa tidak terulang, masyarakat diimbau memastikan legalitas biro perjalanan sebelum mendaftar haji maupun umrah. Ia menyarankan calon jemaah berkonsultasi terlebih dahulu ke Kementerian Haji dan Umrah atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten maupun kota.

“Kebanyakan jemaah tidak tahu travel mana yang resmi dan mana yang tidak. Oleh karena itu, silakan berkomunikasi langsung dan berkonsultasi di kantor kami,” katanya.

Selain berkonsultasi secara langsung, masyarakat juga diminta memanfaatkan aplikasi Satu Haji untuk mengecek status resmi penyelenggara perjalanan ibadah.

“Di aplikasi tersebut sudah terdaftar travel-travel yang resmi dan insyaallah terpercaya. Kasus ini menjadi contoh bahwa meskipun travel berizin, tetap bisa terjadi kendala sehingga jemaah gagal diberangkatkan,” pungkasnya.

Comment