Bolehkah Hak Angket DPRD Bahas Kehidupan Pribadi Kepala Daerah? Ini Kata Akademisi

Makassar, Respublica— Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menuai pro dan kontra setelah dalam pembahasannya turut menyinggung isu-isu sensitif mengenai kehidupan pribadi Bupati Gowa, Husniah Talenrang.

Polemik muncul karena isu yang bersifat pribadi tersebut dibahas dalam forum DPRD yang pada hakikatnya bertujuan menyelidiki pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

ads

Lantas, apakah kehidupan pribadi seorang kepala daerah dapat menjadi objek pembahasan dalam hak angket? Dalam kondisi seperti apa hal itu dibenarkan, kapan tidak diperbolehkan, dan di mana batasannya?

Akademisi bidang Kewarganegaraan Universitas Negeri Makassar (UNM), M. Yunasri Ridhoh, menjelaskan bahwa hak angket pada dasarnya bukan instrumen untuk mengusut kehidupan pribadi seorang kepala daerah, namun untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, fungsi utama hak angket adalah menyelidiki dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan, bukan mengadili persoalan moral atau rumah tangga pejabat publik.

“Hak angket DPRD pada dasarnya tidak ditujukan untuk mengusut kehidupan pribadi kepala daerah, tetapi untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Yunasri.

Ia menjelaskan, kehidupan pribadi hanya dapat menjadi materi pembahasan apabila memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan jabatan.

Misalnya, terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran atau fasilitas negara, konflik kepentingan, maupun pelanggaran hukum yang berdampak pada kepentingan publik.

“Materi angket sah-sah saja bila yang ingin diperiksa atau diungkap adalah menyangkut penyalahgunaan jabatan, misalnya pencabutan beasiswa yang dikaitkan dengan isu perselingkuhan,” jelas Yunasri.

Namun, apabila persoalan tersebut murni bersifat privat dan tidak memengaruhi penyelenggaraan pemerintahan, maka hal itu bukan menjadi objek hak angket DPRD.

Menurut Yunasri, persoalan pribadi semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai. Jika menyangkut rumah tangga, penyelesaiannya melalui hukum keluarga atau perdata.

Bila berkaitan dengan integritas pejabat publik, dapat ditempuh melalui mekanisme etik atau pertanggungjawaban politik. Sementara apabila terdapat dugaan tindak pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Jangan sampai hak angket berubah menjadi instrumen untuk mengadili moralitas atau kehidupan pribadi pejabat yang tidak memiliki relevansi dengan penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yunasri menilai bahwa apabila dalam proses hak angket pembahasan terpaksa harus menyentuh aspek kehidupan pribadi untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan jabatan atau konflik kepentingan, maka pemeriksaannya seharusnya dilakukan secara tertutup.

“Hal ini bertujuan untuk menjaga asas praduga tak bersalah, melindungi hak atas privasi dan martabat pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan proses pengawasan berlangsung secara objektif, adil, dan tidak berubah menjadi ruang penghakiman publik terhadap persoalan yang belum terbukti,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, ia menyoroti rapat hak angket yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DPRD Gowa. Menurutnya, penyiaran terbuka ketika pemeriksaan memasuki materi yang sangat pribadi justru menjadi persoalan karena berpotensi menghakimi seseorang sebelum ada pembuktian.

“Itu yang problematis. Harusnya seperti saat suaminya HT yang diperiksa, dilakukan secara tertutup. Saksi lain juga mestinya begitu saat diperiksa. Tidak harus juga sepanjang pemeriksaan harus tertutup, cukup saat materi pertanyaannya menyangkut hal yang sangat pribadi,” tutupnya.

Comment