Makassar, Respublica— Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mengungkap komposisi sampah yang terkumpul dalam rangkaian Jelajah Sampah di 14 kecamatan. Dari total 1.506,22 kilogram sampah, residu menjadi salah satu komponen terbesar.
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan hasil rekapitulasi menunjukkan adanya perbedaan komposisi sampah di setiap wilayah.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 427,02 kilogram merupakan sampah organik, 514,56 kilogram sampah anorganik, dan 564,64 kilogram berupa residu,” tutur Helmy.
Data tersebut menunjukkan bahwa sampah yang terkumpul terdiri atas 427,02 kilogram organik, 514,56 kilogram anorganik, dan 564,64 kilogram residu.
Helmy menjelaskan, kondisi persampahan setiap kecamatan memiliki karakteristik yang berbeda. Ada wilayah yang mencatat timbulan anorganik cukup tinggi, sementara kecamatan lainnya memiliki residu sebagai komponen terbesar.
Kecamatan Mamajang, misalnya, mencatat timbulan sampah sebesar 394,06 kilogram. Dari jumlah tersebut, residu menjadi komponen terbesar dengan 338,4 kilogram.
Sementara Kecamatan Tamalate mencatat total timbulan 220,48 kilogram dengan sampah anorganik mencapai 131 kilogram.
Adapun Kecamatan Ujung Tanah mencatat timbulan sebesar 196 kilogram yang terdiri atas 76,6 kilogram organik, 109,2 kilogram anorganik, dan 10,2 kilogram residu.
Menurut Helmy, perbedaan komposisi tersebut memperlihatkan pentingnya pemilahan sampah sejak dari sumber. Sampah yang masih bisa dimanfaatkan harus dipisahkan agar tidak bercampur dengan material yang akhirnya menjadi residu.
“Pengelolaan sampah anorganik juga diarahkan ke Bank Sampah, sehingga hanya residu yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan yang diteruskan kepada DLH untuk penanganan lebih lanjut,” terang Helmy.
Selain anorganik, sampah organik juga didorong agar tidak langsung dibuang. Sampah seperti sisa makanan dan daun dapat diolah menjadi kompos atau dimanfaatkan melalui berbagai fasilitas pengolahan organik.
Khusus Kecamatan Sangkarrang, data timbulan sampah belum tercantum dalam rekapitulasi sementara. Namun, pola pengelolaannya tetap diarahkan menggunakan prinsip yang sama, yakni organik diolah, anorganik disalurkan ke Bank Sampah, sedangkan residu ditangani DLH.
Helmy menuturkan, data berdasarkan kecamatan tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam menentukan kebutuhan sarana dan prasarana pengelolaan sampah.
Evaluasi juga diperlukan untuk memperkuat keberadaan Bank Sampah, meningkatkan kapasitas pengolahan sampah organik, serta memastikan residu dapat ditangani sesuai ketentuan.
Dengan pemilahan sejak dari sumber, pemerintah berharap volume sampah yang harus dibawa ke tempat pemrosesan akhir dapat terus ditekan.
“Pola ini diharapkan mampu mengurangi beban TPA sekaligus membangun kebiasaan baru masyarakat dalam menangani sampah sejak dari rumah dan lingkungan masing-masing,” harapnya.
Comment