Bawaslu Sulsel: Pemilu 2029 Jadi Momentum Perkuat Pengawasan

Makassar, Respublica— Menjelang perumusan desain baru sistem pemilu 2029, berbagai tantangan mulai dipetakan oleh para pemangku kepentingan, mulai dari penyelenggara, kalangan akademisi, hingga masyarakat sebagai pemilih.

Evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 dinilai menjadi pijakan penting untuk memperbaiki kualitas demokrasi ke depan. Hal tersebut mengemuka dalam forum diskusi publik Obrolan Aktualisasi Konstitusi (ORASI) yang diselenggarakan oleh UKM LeDHaK Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

ads

Mengangkat tema “Menuju Pemilu 2029: Penguatan Sistem Kepemiluan melalui Refleksi Penyelenggaraan 2024”, kegiatan ini berlangsung secara hibrid di ruang promosi Fakultas Hukum Unhas dan menghadirkan perspektif dari pengawas pemilu, penyelenggara teknis, serta akademisi.

Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan, Alamsyah, menyoroti adanya perubahan mendasar dalam posisi lembaganya dari sisi hukum. Ia menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi telah memperkuat kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu.

“Kita sering terjebak dalam perdebatan prosedural saat tahapan berjalan, padahal substansi regulasi harus diperkuat. Pada 2029 nanti, pemilu nasional dan lokal akan dipisah dengan jeda 2-2,5 tahun sesuai Putusan MK No. 135/2024. Ini adalah peluang untuk mengurangi beban kerja dan meningkatkan kualitas pengawasan,” ujar Alamsyah saat memaparkan uraiannya via daring, Selasa (31/3).

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan teknologi dalam pemilu tidak boleh diposisikan secara berlebihan. Menurutnya, perangkat digital tetap memiliki keterbatasan sehingga pengawasan berbasis analisis kerawanan tetap diperlukan.

“Aplikasi itu buatan manusia, bukan Tuhan. Itulah mengapa Indeks Kerawanan tetap menjadi instrumen vital. Kami mendorong perguruan tinggi menyusun naskah akademik untuk regulasi pemilu yang lebih berbasis kedaerahan,” tambahnya.

Dari sisi akademik, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Fajlurrahman Jurdi, menekankan pentingnya memahami kembali konsep kedaulatan rakyat dalam praktik pemilu. Ia menilai partisipasi pemilih di TPS sering kali disalahartikan sebagai penyerahan kekuasaan secara penuh.

“Suara yang diberikan di TPS bukanlah penyerahan kekuasaan secara mutlak, melainkan pinjaman. Hak milik kekuasaan tetap ada pada rakyat,” tegas Fajlurrahman.

Ia menambahkan, karena mandat tersebut bersifat sementara, maka rakyat memiliki hak untuk mengawasi, mengkritik, bahkan mencabut kepercayaan terhadap pemimpin yang menyalahgunakan kekuasaan.

Sementara itu, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulawesi Selatan, Yusdar, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mendorong lima pilar utama pembenahan sistem pemilu. Fokus utama diarahkan pada peningkatan akurasi data serta modernisasi sistem.

Menurutnya, pengalaman pemilu serentak sebelumnya menunjukkan kompleksitas tinggi, terutama dalam hal koordinasi dan distribusi logistik. Selain itu, sistem digital seperti Sirekap yang diharapkan menjadi solusi, justru menghadapi tantangan baru berupa maraknya disinformasi.

“Kita tidak hanya bicara soal aplikasi, tapi soal bagaimana publik percaya pada prosesnya. Masalahnya, hoaks seringkali lebih cepat sampai ke telinga masyarakat daripada fakta penyelenggaraan,” ungkap Yusdar.

Diskusi ini menegaskan bahwa perjalanan menuju Pemilu 2029 tidak hanya soal teknis penyelenggaraan, tetapi juga menyangkut penguatan kepercayaan publik, penyempurnaan regulasi, serta pemahaman yang utuh tentang demokrasi itu sendiri.

Comment