Luwu Timur, Respublica— Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menunjukkan kemarahannya setelah menemukan adanya praktik penyewaan kios pasar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Padahal, fasilitas kios tersebut disediakan secara gratis oleh pemerintah daerah untuk masyarakat kecil yang ingin berjualan.
Temuan tersebut diungkapkan langsung oleh Irwan saat menghadiri kegiatan Safari Ramadhan di Kecamatan Towuti, Kamis (12/3/2026). Dalam kesempatan itu, ia mengaku turun langsung meninjau kondisi pasar dan mendapati adanya penyimpangan dalam pemanfaatan fasilitas publik.

Ia menegaskan bahwa seluruh kios pasar merupakan aset milik pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk diperjualbelikan atau disewakan kepada pihak lain demi keuntungan pribadi.
“Jangan coba-coba dipersewakan! Saya bilang memang sekarang ini. Saya tadi langsung keliling di sana. Jangankan pasar, Rusunawa saya jelas saya gratiskan. Apalagi ini pasar,” tegasnya.
Irwan juga mengungkapkan bahwa praktik penyewaan kios tersebut bahkan mencapai angka yang cukup besar, yakni hingga Rp9 juta per tahun. Selain itu, terdapat pula tarif sewa bulanan berkisar antara Rp700 ribu hingga Rp800 ribu, yang dinilai sangat memberatkan para pedagang kecil.
Menurutnya, kondisi tersebut sangat tidak adil, mengingat para pedagang memiliki penghasilan yang terbatas, sementara oknum tertentu justru mengambil keuntungan dengan menguasai beberapa kios sekaligus.
Lebih lanjut, Irwan mengungkapkan bahwa ada pihak-pihak yang mengklaim hingga memiliki empat sampai lima kios, lalu menyewakannya kembali kepada pedagang lain. Hal ini dinilai sebagai praktik yang merugikan masyarakat serta mencederai tujuan pemerintah dalam menyediakan fasilitas usaha.
“Itu bangunan Pemerintah Daerah di pasar sana itu. Saya sudah perintahkan tadi Camat, Kadis Perindag tadi, setelah Lebaran lakukan identifikasi. Tidak ada lagi yang boleh berhak di sana, apalagi menyewa-nyewakan itu!” tegasnya.
Irwan memastikan bahwa ke depan tidak akan ada lagi praktik sewa-menyewa kios pasar. Ia juga membuka ruang bagi pihak yang merasa memiliki hak sah atas kios tersebut untuk menunjukkan bukti kepemilikan resmi, seperti sertifikat atau surat keterangan tanah.
Comment