Makassar, Respublica— Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai anggaran makan dan minum Wali Kota Makassar yang ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
Informasi yang beredar menyebut anggaran makan dan minum Wali Kota Makassar mencapai Rp10 miliar per tahun. Narasi tersebut kemudian memunculkan berbagai tanggapan di ruang digital terkait penggunaan anggaran pemerintah daerah.

Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Muh Fitrah Hardiansyah, menjelaskan bahwa informasi yang beredar merupakan penafsiran yang tidak utuh terhadap dokumen anggaran pemerintah daerah.
Menurut Fitrah, berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), angka yang beredar bukan merupakan anggaran konsumsi pribadi Wali Kota.
“Setiap pos anggaran merupakan bagian dari belanja rumah tangga pemerintah daerah yang bersifat akumulatif selama satu tahun anggaran, dan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kedinasan,” ujarnya, Sabtu (16/5/2026).
Ia menjelaskan, anggaran tersebut mencakup kebutuhan konsumsi untuk kegiatan pemerintahan, seperti jamuan tamu, audiensi, rapat, hingga kegiatan lintas instansi dan organisasi kemasyarakatan.
Selain itu, anggaran juga digunakan untuk mendukung kegiatan resmi yang melibatkan mahasiswa maupun perangkat daerah lainnya.
“Jadi, penggunaannya bersifat kolektif, terukur, dan melekat pada fungsi pelayanan publik. Ini bukan anggaran yang digunakan secara personal, melainkan untuk menunjang aktivitas pemerintahan secara keseluruhan. Termasuk kegiatan rapat Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” terangnya.
“Faktanya, ini juga digunakan untuk kegiatan masyarakat, organisasi, bahkan mendukung kegiatan perangkat daerah lain jika dibutuhkan. Jadi sangat keliru jika disimpulkan sebagai anggaran makan minum pribadi Wali Kota,” tambah Fitrah.
Fitrah juga menyebut alokasi anggaran yang melekat pada kegiatan Wali Kota berkisar sekitar Rp6 miliar dan mencakup berbagai komponen belanja lain di luar konsumsi.
Menurutnya, anggaran tersebut juga digunakan untuk kebutuhan operasional rumah tangga jabatan, termasuk tenaga pendukung seperti pramusaji, sopir, tenaga kebersihan, serta pelayanan umum lainnya.
“Di dalamnya termasuk kebutuhan logistik dan dapur, konsumsi rapat, serta belanja jasa seperti tenaga pramusaji, sopir, tenaga kebersihan, hingga pelayanan umum,” ungkapnya.
Ia menambahkan, informasi yang beredar di media sosial kemungkinan berasal dari potongan dokumen anggaran yang tidak disertai penjelasan menyeluruh.
“Yang beredar di Medsos itu adalah potongan dokumen, kemungkinan dari RUP atau kontrak, yang kemudian ditafsirkan secara keliru tanpa melihat keseluruhan struktur anggaran,” sambung Fitrah.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Firnandar Sabara, mengatakan kode rekening yang beredar di media sosial merupakan pos belanja jamuan makan dan minum tamu pimpinan, bukan konsumsi pribadi Wali Kota.
“Kode rekening yang beredar di media sosial itu adalah untuk jamuan makan minum tamu pimpinan. Bukan rekening makan minum Wali Kota seperti yang ditafsirkan dalam narasi yang beredar,” jelas Firnandar.
Menurut Firnandar, anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi pemerintahan, termasuk pertemuan, audiensi, dan kegiatan kedinasan berskala besar.
“Itu adalah jamuan tamu untuk kegiatan-kegiatan resmi dan skala besar, bukan untuk konsumsi pribadi Wali Kota. Jadi tidak tepat jika disebut sebagai anggaran makan minum Wali Kota,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan realisasi penggunaan anggaran dilakukan menyesuaikan kebutuhan kegiatan sepanjang tahun anggaran berjalan.
“Realisasinya mengikuti kebutuhan kegiatan dalam satu tahun anggaran. Tidak serta-merta seluruh nilai yang tercantum digunakan sekaligus,” tambahnya.
Pemerintah Kota Makassar mengimbau masyarakat untuk mencermati informasi yang beredar dan merujuk pada sumber resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait penggunaan anggaran daerah.
Selain itu, Pemkot Makassar disebut tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan mengatur standar pembiayaan makan dan minum dalam kegiatan pemerintahan.
“Perwali ini nantinya akan menjadi acuan, termasuk untuk menentukan kegiatan mana yang dapat difasilitasi dan mana yang tidak, sehingga lebih transparan dan akuntabel,” tutup Fitrah.
Comment