Meinsani Kecca Bahas Mekanisme JKN dan Pemutakhiran DTSEN Bersama Dinsos Makassar

Makassar, Respublica— Anggota DPRD Kota Makassar, Meinsani Kecca, menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Angkatan VI bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar di Hotel Maxone, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Makassar, Kaharuddin Bakti, S.IP., M.AP, sebagai narasumber yang memaparkan materi terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sementara pemateri kedua, Dr. Ir. Humayatul Ummah Syarif, ST., MT, membawakan materi mengenai BPJS Kesehatan.

ads

Dalam sambutannya, Meinsani Kecca menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya DPRD untuk memastikan program-program perlindungan sosial dan jaminan kesehatan pemerintah dapat diakses secara tepat sasaran oleh masyarakat.

“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi mengenai mekanisme kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional serta memahami pentingnya pemutakhiran data sosial ekonomi. Data yang akurat menjadi kunci agar bantuan dan layanan pemerintah dapat diterima oleh warga yang membutuhkan,” ujar Meinsani.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak-hak mereka dalam memperoleh layanan kesehatan dan berbagai program bantuan sosial yang disiapkan pemerintah.

“Kami akan terus melakukan pengawasan agar pelaksanaan program jaminan kesehatan dan bantuan sosial memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kaharuddin Bakti menjelaskan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional merupakan bentuk perlindungan kesehatan yang memberikan manfaat pemeliharaan kesehatan kepada setiap peserta yang telah membayar iuran atau iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Menurutnya, pemerintah juga menyediakan program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam program tersebut, iuran peserta dibayarkan oleh pemerintah setiap bulan sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh layanan kesehatan yang layak.

“Program Jaminan Kesehatan yang dibiayai pemerintah diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu. Program ini terbagi menjadi dua, yaitu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang bersumber dari APBN dan Peserta Bukan Penerima Upah Bukan Pekerja yang dibiayai Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda) melalui APBD,” jelasnya.

Kaharuddin menerangkan, syarat menjadi peserta PBI JK APBN antara lain merupakan Warga Negara Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil, serta tercatat dalam DTSEN dan berada pada kelompok kesejahteraan Desil 1 hingga Desil 5.

Sementara untuk menjadi peserta PBPU BP Pemda yang dibiayai APBD Kota Makassar, warga harus berstatus penduduk Kota Makassar yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga, memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil, serta bukan termasuk kategori pekerja penerima upah.

Dalam kesempatan itu, Kaharuddin juga memaparkan perkembangan pemutakhiran DTSEN yang saat ini menjadi basis utama penyaluran berbagai program bantuan sosial pemerintah. Menurutnya, DTSEN akan terus diperbarui sehingga tingkat akurasi data penerima manfaat semakin baik dari waktu ke waktu.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan sistem peringkat kesejahteraan atau desil dalam menentukan penerima program bantuan.

Kelompok Desil 1 hingga 4 menjadi prioritas berbagai program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, dan program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), sedangkan penerima PBI Jaminan Kesehatan mencakup kelompok Desil 1 hingga 5.

“Pemutakhiran data sangat penting untuk meminimalkan kesalahan dalam penyaluran bantuan. Karena itu masyarakat diharapkan aktif memastikan data kependudukan dan data sosial ekonominya selalu sesuai kondisi terkini,” tutupnya.

Comment