Makassar, Respublica— Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) menolak usulan pembangunan Jembatan Barombong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Proyek senilai sekitar Rp300 miliar itu tidak memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam skema proyek Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah Tahun 2027 karena nilai anggarannya melebihi ambang batas yang ditetapkan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, menyayangkan batalnya usulan pembangunan jembatan yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.
“Ya kita sesalkan sih pembatalan itu. Harus dicari tahu apa penyebab utamanya. Pemerintah kota harus bisa segera melobi kembali ke pemerintah pusat, apalagi pemerintah kota sudah mengeluarkan biaya awal berupa pembebasan lahan di lokasi tersebut,” ujarnya saat ditemui di DPRD Makassar, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, Pemkot Makassar masih memiliki waktu untuk berkomunikasi kembali dengan pemerintah pusat agar proyek tersebut tetap dapat direalisasikan, baik melalui perubahan skema pendanaan maupun pengalokasian anggaran pada tahun berikutnya.
“Kalau bisa ada survei khusus, mungkin melalui perubahan anggaran siapa tahu bisa dialihkan ke situ. Kalau tidak bisa tahun ini, ya mesti bisa dikejar untuk tahun depannya,” katanya.
Azwar menilai keberhasilan pembangunan infrastruktur sangat bergantung pada komunikasi dan lobi yang dilakukan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
“Intinya bahwa dibutuhkan lobi-lobi dari pemerintah kota ke pusat untuk bisa dimaksimalkan demi kesejahteraan rakyat, apalagi masyarakat di sana sangat membutuhkan jembatan itu,” ucapnya.
Ia menegaskan Jembatan Barombong merupakan infrastruktur yang memiliki peran strategis karena menjadi jalur penghubung antarwilayah sekaligus menunjang aktivitas masyarakat di kawasan tersebut.
“Sangat dibutuhkan, karena itu menjadi jalur vital antar daerah, kemudian juga untuk masyarakat sekitar,” pungkasnya.
Comment