Azwar Rasmin Dorong Pengawasan Perparkiran untuk Ciptakan Lalu Lintas Tertib

Makassar, Respublica— Anggota DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, menggelar Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Angkatan IX bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar di Hotel MaxOne, Sabtu (8/8/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Irwan, S.E., M.M., selaku Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi Dinas Perhubungan Kota Makassar, serta Andi Hasri.

ads

Dalam sambutannya, Azwar Rasmin menekankan pentingnya pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan perhubungan, khususnya sektor perparkiran.

Menurutnya, persoalan parkir tidak hanya berkaitan dengan penerimaan daerah, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap ketertiban, kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

Ia mengatakan, pengawasan diperlukan untuk memastikan pengelolaan perparkiran berjalan sesuai aturan serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Pengawasan ini penting untuk memastikan penyelenggaraan perparkiran berjalan tertib, sesuai ketentuan dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat. Parkir yang tidak tertata bisa menjadi salah satu penyebab kemacetan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan,” ujar Azwar.

Azwar juga mendorong agar koordinasi antara DPRD, pemerintah kota dan Dinas Perhubungan terus diperkuat. Menurutnya, penataan parkir harus dilakukan secara konsisten, termasuk memastikan keberadaan juru parkir resmi dan penerapan tarif sesuai ketentuan.

“Jangan sampai masyarakat merasa tidak nyaman karena parkir yang semrawut. Di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan petugas parkir memiliki identitas yang jelas dan bekerja sesuai aturan,” katanya.

Parkir Tertib Kurangi Kemacetan

Dalam pemaparannya, Irwan menjelaskan bahwa penyelenggaraan parkir memiliki tujuan utama menciptakan ketertiban, keamanan dan kenyamanan berlalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.

Menurutnya, sistem perparkiran yang tertib dan aman diharapkan dapat mengurangi potensi kemacetan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan di wilayah perkotaan.

“Tujuan parkir tertib adalah menciptakan ketertiban, keamanan dan kenyamanan berlalu lintas bagi seluruh pengguna jalan serta mendukung kelancaran arus lalu lintas di wilayah perkotaan,” jelasnya.

Selain itu, penataan parkir juga diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang parkir secara efisien. Dengan demikian, keberadaan kendaraan yang parkir tidak menghambat mobilitas masyarakat maupun kelancaran transportasi jalan.

Irwan menegaskan, ketertiban parkir harus menjadi perhatian bersama. Sebab, penggunaan ruang jalan yang tidak sesuai peruntukan dapat berdampak terhadap kelancaran arus lalu lintas.

Wajib Patuhi Aturan Parkir

Irwan memaparkan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi dalam penyelenggaraan parkir. Ketentuan tersebut antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir, serta Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Masyarakat juga diwajibkan mematuhi rambu lalu lintas dan marka parkir serta tidak memarkir kendaraan yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Selain itu, kendaraan tidak diperbolehkan menggunakan trotoar, jalur sepeda, zebra cross maupun akses keluar-masuk bangunan sebagai lokasi parkir.

“Penggunaan ruang parkir harus memperhatikan keselamatan dan kepentingan pengguna jalan lainnya. Karena itu, parkir tidak boleh dilakukan di tempat yang dapat mengganggu fungsi fasilitas lalu lintas,” terang Irwan.

Comment