DKPP Pecat 3 Anggota KPU Palopo Gegara Kasus Ijazah Paket C Trisal Tahir

Jakarta, Respublica— Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memecat tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo dari jabatannya.

DKPP melakukan pemecatan tersebut secara resmi dalam  sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu (KEPP). Karena terbukti bersalah telah meloloskan Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo di Pilkada serentak 2024.

Sebab sebelumnya ijazah Paket C Trisal Tahir dinyatakan palsu karena tidak sah. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Sidang DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

Ia mengatakan Ketua KPU Palopo, Irwandi Jumadin, Muhatzir Hamid, Abbas Djohan selaku anggota dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024  terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I irwandi Djumadin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Palopo, teradu II Abbas, dan Teradu III Muhatzhir Muh Hamid masing-masing selaku Anggota KPU Palopo,” ujarnya pada kanal Youtube resmi DKPP.

Dalam perkara ini, DKPP menilai Ketua dan Anggota KPU Palapo tidak profesional. Karena telah melakukan perubahan status persyaratan pencalonan Wali Kota Palopo dan menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024.

Padahal sebelumnya, KPU Kota Palopo telah menetapkan dokumen persyaratan pasangan Calon Wali Kota Trisal Tahir dan Calon Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi Syarat. Karena jazah paket C milik Trisal Tahir  tidak sah.

DKPP menilai, seharusnya KPU Palopo memiliki pengetahuan dan pemahaman yang utuh mengenai keabsahan ijazah paket C atas nama Trisal Tahir.

Akibat tidak memiliki sense off crisis, mereka membiarkan lahirnya kesepakatan para pihak yang berpotensi bertentangan dengan perundang-undangan.

Comment