Makassar, Respublica — Mantan Direktur Umum PDAM, Indira Mulyasari tampak meninggalkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 12.10 WITA.
Kehadirannya diduga terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana cadangan sebesar Rp24 miliar milik Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Saat dicoba untuk wawancara, Indira Mulyasari tampak terburu-buru meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Tinggi.
Selain Indira, penyidik Kejati juga dijadwalkan memeriksa eks Kepala Bagian Anggaran, Muh Jufri, serta eks Sekretaris Bagian Anggaran, Fahyutin.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyelidikan intensif yang telah berlangsung sejak awal Juni 2025.
Selama periode 2 sampai 5 Juni 2025, Kejati Sulsel telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dari berbagai kalangan.
Mereka adalah pejabat internal PDAM, perwakilan perbankan, perusahaan swasta, hingga mantan Direktur Utama PDAM Makassar.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan bahwa penyidikan masih berlangsung aktif.
Dia menyebut bahwa fokus penyidikan yakni keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaan dana deposito yang diduga bermasalah.
“Proses penyelidikan masih berjalan. Kami mendalami setiap keterkaitan antara pejabat internal PDAM, pihak bank, dan mitra perusahaan dalam proses pengelolaan dana cadangan,” ujar Soetarmi.
Comment