DPRD Makassar Soroti Proyek GOR Mall Panakkukang, Tekankan Manfaat untuk PAD

Makassar, Respublica— Kuasa hukum PT Margamas, pengelola kawasan Mall MP, Tajuddin Rahim, menegaskan bahwa pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) di kawasan tersebut telah melalui seluruh proses perizinan sesuai hukum yang berlaku.

Pernyataan ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Kota Makassar, yang digelar untuk membahas polemik terkait legalitas proyek dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Rabu (18/6/2025).

“Proyek ini sah secara hukum. Semua izin teknis termasuk AMDAL, PBG, dan kajian lalu lintas telah kami kantongi. Kami tidak akan tinggal diam terhadap pihak-pihak yang menuduh tanpa dasar. Kalau perlu, kami tempuh jalur hukum,” ujarnya.

Menurutnya, GOR yang dibangun merupakan bagian dari pengembangan kawasan bisnis berkonsep ramah lingkungan. Salah satu komponen utama adalah penggunaan panel surya berkapasitas besar sebagai sumber energi.

Tak hanya itu, lanjutnya, proyek ini juga memuat dimensi sosial dan spiritual melalui pembangunan masjid swasta yang digadang-gadang menjadi terbesar di Makassar, dengan kapasitas hingga 2.000 jamaah.

Tajuddin juga memaparkan kontribusi PT Margamas terhadap Pemkot Makassar, khususnya melalui retribusi dalam rangka Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG). Ia menyebut total yang telah disetorkan mencapai Rp3,76 miliar.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa struktur bangunan telah disesuaikan dengan dokumen teknis yang telah disetujui pemerintah.

Namun, ia mengakui masih menghadapi berbagai kendala teknis, seperti kurangnya koordinasi antar-instansi, keterlambatan izin parkir, hingga pelarangan akses oleh Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

“Saya hanya minta keadilan birokrasi. Jangan sampai pembangunan yang sah justru terhambat oleh tarik-menarik kepentingan. Saya bukan orang yang suka mencari panggung, tapi saya punya tanggung jawab mempertahankan apa yang benar,” ucapnya.

Dalam forum itu, Tajuddin juga menyampaikan keprihatinan atas tuduhan dari sejumlah pihak, termasuk kelompok mahasiswa, yang menurutnya tidak memahami sepenuhnya proses hukum proyek tersebut.

“Saya tidak punya kebun binatang untuk pamer dokumen ke semua orang. Tapi semua data kami valid dan terbuka untuk diperiksa lembaga resmi, termasuk DPRD. Jangan sampai mahasiswa dipakai untuk kepentingan tertentu,” sindirnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusli, menegaskan bahwa DPRD tidak mempermasalahkan pembangunan selama dilakukan sesuai aturan.

Namun, ia menekankan pentingnya transparansi terkait kontribusi yang diberikan oleh pihak Mall MP kepada Pemerintah Kota Makassar, khususnya dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya hanya ingin mempertanyakan, ini kan pembangunan usaha bisnis, pasti ada kontribusi yang harus diberikan kepada Pemkot. Kami tidak melarang, karena izinnya sudah sesuai. Tapi yang utama, apa kontribusi konkret yang bisa dinikmati oleh kota dari pembangunan GOR ini?” ujarnya.

Anggota Komisi C lainnya, Sangkala Sadikko, juga menyoroti isu perizinan yang selama ini menjadi sorotan, termasuk dari kalangan mahasiswa yang mempertanyakan kejelasan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek tersebut.

Menurutnya, berdasarkan keterangan dari dinas teknis seperti DPM-PTSP dan Dinas Tata Ruang, seluruh proses perizinan yang ditempuh pihak Mall MP telah melalui jalur resmi dan memenuhi seluruh syarat administratif, termasuk dokumen AMDAL lingkungan serta kajian lalu lintas.

“Pihak MP sudah mengantongi izin PBG, dan itu diterbitkan setelah melalui proses sesuai regulasi. Jadi, penting juga bagi pihak yang mengkritik, termasuk adik-adik mahasiswa, untuk memastikan apakah tuntutannya masih relevan atau perlu dicocokkan kembali dengan data yang ada,” tegas Sangkala.

Comment