Makassar, Respublica— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber yang saat ini tengah digodok oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Aturan ini dipandang sebagai pijakan hukum yang krusial dalam menjaga perlindungan masyarakat di ruang digital sekaligus memperkuat strategi keamanan nasional.

Dukungan tersebut disampaikan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulsel, Ir. Andi Bakti, mewakili Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, dalam forum uji publik RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (8/9/2025).
Menurut Andi Bakti, derasnya arus transformasi digital membawa banyak manfaat, mulai dari efisiensi layanan publik hingga peningkatan taraf hidup masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa ancaman siber berkembang semakin kompleks.
“Ancaman siber kini tidak hanya soal pencurian data, tapi juga serangan malware hingga penyalahgunaan informasi yang dapat mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, bahkan keamanan nasional,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kehadiran RUU ini akan menjadi payung hukum yang menyeluruh serta menjadi pedoman kerja sama lintas sektor. “Bagi kami di daerah, khususnya di Sulawesi Selatan, regulasi ini akan menjadi fondasi penting dalam mendukung transformasi digital, penguatan layanan publik berbasis teknologi, serta perlindungan data dan infrastruktur penting daerah,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi BSSN, Marsda R. Tjahjo Kurniawan, turut menegaskan pentingnya regulasi ini. Ia mengingatkan sejumlah insiden keamanan siber sepanjang 2024 yang sempat mengganggu layanan publik.
“Kita masih ingat beberapa kejadian yang cukup mengganggu layanan publik. Insiden ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan siber dan sandi di Indonesia. Untuk itu diperlukan penguatan perlindungan data,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa persandian bukan hanya istilah teknis, tetapi merupakan sistem yang menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi di era digital.
“Perancangan undang-undang ini menjadi langkah bagaimana negara hadir melindungi masyarakat. Baik pemerintah maupun swasta harus bersama-sama memastikan ruang digital kita aman, agar masyarakat dapat beraktivitas dengan baik,” jelasnya.
Forum uji publik tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, pejabat daerah, akademisi, hingga perwakilan komunitas melalui forum group discussion (FGD).
Pemerintah berharap kegiatan ini mampu menghasilkan masukan yang konstruktif sehingga RUU benar-benar menjawab kebutuhan bangsa dan memperkuat kedaulatan Indonesia di ruang digital.
Dengan hadirnya regulasi ini, masyarakat Sulawesi Selatan diharapkan dapat merasakan langsung peningkatan kualitas layanan publik berbasis teknologi yang lebih aman, terpercaya, dan terlindungi. Aktivitas di dunia digital, baik dalam bisnis, layanan pemerintahan, maupun komunikasi sehari-hari, juga akan berlangsung lebih tenang dan terjamin keamanannya.
Comment