Bupati Irwan Temui Petinggi PTPN IV, Desak Pengembalian Hak Lahan Warga Angkona

Luwu Timur, Respublica— Pemerintah Daerah, selaku fasilitator dan penyambung lidah masyarakat, meminta agar hak-hak warga, termasuk lahan bersertifikat Hak Milik (SHM), Surat Keterangan Tanah (SKT), serta lahan garapan yang telah diwariskan secara turun-temurun, dapat segera dikembalikan.

Hal itu ditegaskan oleh Bupati Luwu Timur, Ir. H. Irwan Bachri Syam, saat bertemu dengan jajaran petinggi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV di Kantor PTPN IV, Gedung Agro Plaza, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

ads

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Irwan hadir sebagai fasilitator penyelesaian konflik, dengan memaparkan kondisi aktual yang terjadi di lapangan serta menyampaikan langsung aspirasi warga dari tiga desa di Kecamatan Angkona, yakni Desa Mantadulu, Desa Tawakua, dan Desa Taripa.

Selain itu, Bupati Irwan menekankan pentingnya penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.
“Kami hadir untuk menjembatani kepentingan masyarakat dan perusahaan agar persoalan ini segera mendapatkan solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak,” lanjutnya.

Pihak PTPN IV menyambut baik langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan menyatakan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Dalam pertemuan ini, PTPN IV juga menawarkan opsi skema penyelesaian melalui kemitraan plasma, sebagai solusi yang diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan usaha perusahaan.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Luwu Timur dan PTPN IV sepakat untuk segera menggelar pertemuan lanjutan dalam waktu dekat. Pertemuan tersebut akan melibatkan sejumlah lembaga terkait.

Antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Kehutanan, PTPN I selaku pemilik aset, PTPN III (Holding Perkebunan Nusantara), serta Aparat Penegak Hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), guna membahas langkah-langkah strategis percepatan penyelesaian sengketa lahan ini.

Sebagai bentuk komitmen dan keseriusan, Pemerintah Daerah juga akan membentuk tim percepatan penyelesaian sengketa lahan untuk memperjuangkan pengembalian hak-hak masyarakat di Kecamatan Angkona.

Comment