Dinas Dukcapil Lutim Serahkan Hak Akses Data Kependudukan ke Tiga Kecamatan

Luwu Timur, Respublica— Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melaksanakan penyerahan hak akses pemanfaatan data kependudukan sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerja sama yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, Kamis (23/10/2025).

Kegiatan tersebut disertai dengan setting VPN dan akses jaringan web portal pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah memperoleh persetujuan hak akses dari Ditjen Dukcapil, yaitu Kecamatan Wasuponda, Kecamatan Wotu, dan Kecamatan Kalaena.

ads

Dengan adanya hak akses ini, pemerintah kecamatan dapat melakukan verifikasi dan validasi mandiri terhadap data calon penerima berbagai jenis bantuan sosial berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Database Kependudukan Dukcapil, sehingga penyaluran bantuan dapat lebih tepat sasaran.

Data kependudukan yang diakses juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan, namun tetap dijaga kerahasiaannya, terutama data perseorangan yang dilindungi oleh undang-undang.

Sementara itu, Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data, Sukmawaty Syam, S.Kom, menjelaskan bahwa pemberian hak akses NIK dan pemanfaatan data kependudukan telah disetujui untuk delapan kecamatan.

Hari ini, 3 kecamatan sudah dilakukan setting VPN dan pemberian user ID, sementara 5 kecamatan yaitu Nuha, Towuti, Burau, Mangkutana, dan Tomoni karena terjadi pergantian pejabatnya sehingga dilakukan pengajuan ulang permohonan pergantian user ID ke Dirjendukcapil.

“Harapan kami hak akses NIK ini benar-benar dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah kecamatan utamanya dalam melakukan verifikasi validasi untuk setiap usulan calon penerima bantuan sosial,” ujarnya.

“Sehingga bisa meminimalisir kekeliruan dalam pemberian bantuan sosial. Ke depan, diharapkan semakin banyak lembaga pengguna/pemanfaat data penduduk ini, sehingga tercipta pelayanan publik yang semakin tertata,” pungkas Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data.

Comment