Jakarta, Respublica— Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi mencopot jabatan KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Keputusan tersebut disampaikan melalui surat edaran PBNU yang memuat tindak lanjut hasil rapat harian Syuriyah PBNU. Surat itu diteken oleh Wakil Rais Aam PBNU, Afifuddin Muhajir, serta Katib Aam, Ahmad Tajul Mafakhir, pada Selasa, 25 November 2025.

Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa sejak tanggal dan waktu yang ditentukan, Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” begitu bunyi dokumen tersebut.
Selain itu, PBNU menyampaikan bahwa Gus Yahya secara otomatis kehilangan seluruh wewenang, hak, serta akses terhadap atribut dan fasilitas yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU. Ia juga tidak lagi berhak bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama dalam kapasitas apa pun.
Keputusan ini merujuk pada sejumlah regulasi internal organisasi, termasuk Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rapat; Pasal 6 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan; serta Peraturan PBNU Nomor 01/XII/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
Sebagai tindak lanjut, PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno guna memproses mekanisme organisasi sesuai aturan yang berlaku. Hingga adanya ketetapan baru, seluruh kepemimpinan PBNU berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
“Dalam hal KH. Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal,” demikian bunyi surat tebut.
Comment