Makassar, Respublica— Pemerintah Kota Makassar memperoleh dukungan kuat dari pemerintah pusat dalam merealisasikan sistem pengelolaan sampah berkelanjutan berbasis energi.
Dukungan tersebut menguat setelah Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, secara langsung menyatakan persetujuannya terhadap rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala.

Komitmen itu disampaikan Zulkifli Hasan saat melakukan kunjungan kerja dan peninjauan langsung ke TPA Antang, Jumat (6/2/2026). Ia menilai lokasi tersebut paling tepat karena sejak awal memang telah berfungsi sebagai pusat pembuangan akhir sampah Kota Makassar.
Menurut Zulkifli, pembangunan fasilitas pengolahan sampah di lokasi baru justru berpotensi menimbulkan persoalan sosial, terutama penolakan masyarakat, yang dapat menghambat realisasi proyek.
“Yang mau dibangun itu di mana? Terus ada lagi di mana? Kalau di sini sudah memang disediakan, tempat pembuangan akhir sampah, lebih gampang prosesnya dan akses keluar masuknya juga sudah ada,” ujar Zulkifli Hasan.
Dalam kunjungan tersebut, Menko Pangan didampingi langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman.
Arahan pemerintah pusat ini menjadi solusi atas polemik panjang rencana pembangunan PLTSa yang sebelumnya direncanakan di kawasan Tamalanrea. Rencana awal tersebut menuai penolakan keras dari warga setempat karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial di wilayah permukiman padat.
Merespons aspirasi masyarakat, Pemkot Makassar kemudian melakukan komunikasi intensif dan koordinasi lintas kementerian untuk mencari lokasi alternatif yang lebih aman, sesuai tata ruang, dan dapat diterima publik. Hasil peninjauan lapangan akhirnya mengerucut pada TPA Antang sebagai lokasi yang dinilai paling layak.
Zulkifli Hasan pun meminta Pemerintah Kota Makassar segera menyiapkan kembali seluruh regulasi, perizinan, serta kelengkapan administrasi agar proses pemindahan lokasi dan realisasi proyek PSEL dapat dipercepat.
Ia menegaskan bahwa aspek sosial dan penerimaan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam pembangunan infrastruktur pengolahan sampah.
“Kalau banyak perlawanan dari masyarakat menolak, susah itu. Tidak bisa kita paksakan lokasi baru. Ya sudah, di sini saja, di (TPA Antang),” tegasnya.
Arahan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas tuntutan masyarakat Tamalanrea yang sejak awal menolak keberadaan PLTSa di wilayah mereka. Pemerintah pusat menekankan bahwa pembangunan infrastruktur strategis harus mengedepankan kehati-hatian, partisipasi publik, serta prinsip keberlanjutan lingkungan.
Dengan dukungan penuh pemerintah pusat, Pemkot Makassar optimistis pembangunan PSEL di TPA Antang dapat menjadi solusi jangka panjang persoalan sampah, sekaligus mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan.
Zulkifli Hasan juga menyoroti persoalan sampah sebagai isu mendasar yang berdampak langsung pada masyarakat kecil. Karena itu, pemerintah diminta hadir dengan solusi konkret dan cepat.
“Kita ini mengurus orang miskin, mengurus sampah dan segala macam. Kasihan rakyat kita di mana-mana kalau persoalan ini tidak segera diselesaikan,” katanya.
Ia mengungkapkan, luas TPA Antang mencapai sekitar 19 hektare. Tanpa pengelolaan berbasis teknologi, tumpukan sampah dikhawatirkan akan terus meninggi dan memicu dampak lingkungan serius.
“Ini lokasinya sekitar sembilan belas hektare. Lama-lama ini bisa jadi gunung semua sampahnya kalau tidak segera diolah,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Zulkifli Hasan secara tegas menyatakan persetujuan terhadap pembangunan PSEL/PLTSa di TPA Antang dan meminta Wali Kota Makassar segera menindaklanjuti secara administratif.
“Oke, sudah Pak Wali. Setuju saya, di sini saja dibangun PSEL PLTSa. Maka segera dibuatkan surat pengajuan tender ulang atau proses apa pun sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemkot Makassar menyatakan kesiapan untuk menyiapkan kembali seluruh dokumen perizinan, regulasi, serta proses administrasi guna mempercepat realisasi proyek PSEL.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pembangunan PSEL/PLTSa akan difokuskan sepenuhnya di TPA Antang sesuai arahan pemerintah pusat.
“Ini kami telah mendengarkan arahan langsung dari pemerintah pusat bapak Menko Pangan, serta mendengarkan aspirasi masyarakat mempertimbangkan aspek teknis, sosial, dan efisiensi anggaran,” jelasnya.
Munafri menilai pembangunan PSEL di TPA Antang jauh lebih efektif dibandingkan memindahkan lokasi ke kawasan lain. Selain tidak menimbulkan biaya tambahan, kawasan tersebut telah lama digunakan sebagai pusat pembuangan sampah.
“Kalau menurut saya, lebih bagus dibangun di sini. Kita tidak ada ongkos lagi, tidak ada biaya tambahan, karena ini memang sudah menjadi lokasi TPA sejak lama,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan PSEL di TPA Antang membuka peluang keterlibatan masyarakat sekitar serta didukung sistem distribusi dan alur pengangkutan sampah yang telah terbentuk.
“Kalau di sini, masyarakat sekitar juga bisa ikut terlibat. Sampah sudah memang cepat masuk ke sini. Sementara kalau di Tamalanrea, itu harus dimulai dari awal dan akses masuk ke kawasan permukiman warga. Belum tentu masyarakat di sana mau memberi akses,” tambah Appi.
Munafri mengakui, penolakan warga di Tamalanrea menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah untuk tidak memaksakan proyek di wilayah permukiman.
“Di sana banyak perlawanan, sering demo, masyarakat menolak. Jadi tentu ini menjadi catatan penting bagi pemerintah,” ungkapnya.
Selain kesiapan lokasi, Pemkot Makassar juga telah melakukan perluasan lahan di sekitar TPA Antang. Pemerintah telah membebaskan lahan tambahan sekitar 4 hektare di bagian belakang TPA.
“Saat ini kami juga meminta BPN untuk mempercepat prosesnya. Tinggal ditambah sedikit lagi ke belakang untuk menghindari risiko jatuhnya tumpukan sampah,” katanya.
Ia menambahkan, perluasan tersebut telah melalui kajian teknis dengan mempertimbangkan faktor keselamatan dan tata ruang.
Munafri menegaskan bahwa arahan Menko Pangan sudah sangat jelas, yakni pembangunan PSEL harus dilaksanakan di TPA Antang tanpa lagi melakukan pergeseran lokasi.
“Pak Menko sudah menyampaikan dengan tegas bahwa prosesnya di sini, mau dilaksanakan di sini, di tempat ini. Artinya, implementasi Perpres Nomor 109 akan kita jalankan betul-betul sesuai arahan beliau,” tegasnya.
Pemkot Makassar juga memastikan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) terus dilakukan, termasuk menata ulang seluruh proses dari awal.
“Kami berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Kita pastikan semuanya dimulai dari nol. Dari nol, dan seluruh proses akan kita mulai kembali dari tender awal atau re-tender,” ungkap Munafri.
Terkait kebutuhan lahan, proyek PSEL membutuhkan area sekitar 5 hingga 7 hektare. Saat ini, sekitar 4 hektare telah dibebaskan, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian alas hak.
“Kalau ditambah sekitar tiga hektare lagi, flow-nya akan lebih bagus dan posisi fasilitas bisa lebih lugas,” pungkas Munafri.
Comment