Makassar, Respublica— Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa penataan kawasan perkotaan yang belakangan dilakukan bukanlah praktik penggusuran, tapi kebijakan terukur untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
Penataan menyasar bangunan dan lapak yang berdiri tidak sesuai peruntukan, mulai dari bangunan liar hingga Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati trotoar, bahu jalan, serta menutup saluran drainase. Seluruh proses dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif.

Penertiban dan relokasi dijalankan oleh pihak kecamatan bersama Satpol PP dan unsur aparat terkait. Setiap tahapan diawali dengan sosialisasi, dialog, peringatan lisan, hingga teguran tertulis sebelum relokasi dilakukan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penataan kota agar persimpangan jalan dan ruang publik dapat digunakan secara adil oleh semua warga.
Munafri juga menekankan bahwa pemerintah tidak memiliki niat mematikan usaha masyarakat. Sebaliknya, aktivitas ekonomi tetap didorong agar berjalan tanpa mengorbankan kepentingan umum.
“Tidak ada yang melarang orang berdagang di Kota Makassar. Silakan mencari nafkah, silakan berjualan. Tapi jangan mencari nafkah di tempat yang memang dilarang dan tidak sesuai aturan,” imbuh Appi, Sabtu (7/2/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat, baik dari pengendara maupun pejalan kaki, terkait kemacetan, genangan air akibat drainase tertutup, serta wajah kota yang kian semrawut.
Melalui penataan tersebut, trotoar dikembalikan ke fungsi awal sebagai ruang aman bagi pejalan kaki, saluran air dibuka agar aliran kembali lancar, dan tata kota diarahkan menjadi lebih rapi serta berestetika.
Sebagai bentuk solusi, Pemerintah Kota Makassar telah menyiapkan lokasi relokasi PKL di setiap kecamatan sebelum penertiban dilakukan.
“Sejumlah titik, telah disiapkan sebagai alternatif relokasi PKL berjualan yang lebih tertib dan representatif. Jadi, bukan soal gusur atau pembongkaran, tapi ad solusi kami siapkan,” tuturnya.
Beberapa contoh relokasi antara lain PKL di depan Asrama Haji dan GOR yang diarahkan berjualan di Terminal Daya dan area dalam GOR.
PKL di Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, diberikan alternatif berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard, sementara pedagang di Jalan Pampang direlokasi ke lokasi baru di belakang Kantor BPJS Pampang.
Untuk kawasan Ujung Pandang, PKL di Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng disiapkan lokasi relokasi di Pasar Baru WR Supratman. Adapun PKL di sekitar Pantai Losari diarahkan berjualan saat kegiatan CFD di kawasan MNEK serta CFD Jalan Jenderal Sudirman.
Kebijakan ini menegaskan bahwa penataan kota tidak identik dengan penghilangan mata pencaharian, melainkan upaya menyeimbangkan ketertiban kota dengan keberlangsungan ekonomi warga.
“Jadi, penataan lapak diatas trotoar belakangan ini, penertiban yang mengedepankan solusi serta penataan yang berpihak pada kepentingan bersama,” tutupnya.
Penertiban lapak liar di atas trotoar ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Sejumlah titik yang telah ditertibkan antara lain PKL di Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, sebanyak sekitar 20 lapak yang berdiri di badan dan bahu jalan.
Lokasi lain mencakup sepanjang Jalan Pajjaiang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, di mana lapak PKL berdiri di atas saluran drainase dan mengganggu fungsi kawasan GOR Sudiang sebagai ruang publik.
Penertiban juga dilakukan di Jalan Poros Asrama Haji, Kelurahan Bakung, yang selama ini rawan macet, terutama saat musim haji, akibat lapak PKL yang telah berdiri sekitar 10 tahun di atas drainase.
Selain itu, penertiban menyasar lapak PKL penjual kambing di Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan, Kecamatan Bontoala, yang telah berdiri selama kurang lebih 48 tahun di atas trotoar dan drainase, serta kerap memicu kemacetan.
Di Kecamatan Ujung Pandang, sebanyak 16 lapak PKL di Jalan Datu Museng dan 15 lapak di Jalan Maipa yang telah berjualan sekitar 20 tahun di atas trotoar direlokasi ke area steril.
Sementara di Kecamatan Tamalanrea, 25 lapak PKL yang menggunakan trotoar, drainase, dan badan jalan ditertibkan karena berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Pemerintah juga bekerja sama dengan PD Pasar untuk menyiapkan lokasi relokasi di titik terdekat agar pedagang tetap dapat melanjutkan usahanya secara legal.
Penertiban serupa terjadi di Kecamatan Rappocini, dengan menertibkan 19 lapak PKL di atas trotoar Jalan Sultan Alauddin setelah lebih dari 20 tahun berjualan. Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pedagang sebagai bentuk dukungan terhadap pengembalian fungsi pedestrian.
Langkah Wali Kota Makassar dalam menertibkan persoalan klasik perkotaan, mulai dari parkir liar, pasar ilegal, hingga penggunaan trotoar oleh PKL, dinilai sebagai kebijakan perubahan yang diperlukan demi masa depan kota.
Pengamat kebijakan publik, Ras MD, menilai ketegasan Munafri merupakan fondasi penting bagi terwujudnya Makassar sebagai kota yang bersih, tertata, dan ramah.
“Penertiban terhadap parkir liar, pasar ilegal, hingga pedagang kaki lima (PK5) yang menggunakan trotoar dinilai sebagai kebijakan yang tak terhindarkan jika Makassar ingin dibangun sebagai kota yang bersih, tertata, dan ramah bagi seluruh warganya,” ujar Ras MD.
Menurutnya, ketegasan wali kota bukan bentuk arogansi kekuasaan, melainkan amanah konstitusional yang wajib dijalankan.
“Penataan ruang kota dan perlindungan hak pejalan kaki, kata dia, merupakan kewajiban pemerintah daerah yang tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan jangka pendek,” jelasnya.
Ia mengakui setiap penertiban dijalankan secara humanis dan selalu disertai solusi konkret, sehingga tidak memicu perlawanan berarti.
“Saya meyakini mayoritas warga Kota Makassar justru mendukung langkah tersebut, karena merasakan langsung dampak negatif dari kondisi kota yang tidak tertib dan kehilangan fungsi ruang publik,” tutupnya.
Comment