Makassar, Respublica— Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mulai memberlakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026.
Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah konsolidasi fiskal daerah sekaligus penataan komposisi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sulsel, Erwin Sodding, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga proporsi belanja pegawai tetap berada dalam koridor yang ditetapkan pemerintah pusat. Secara nasional, belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat pada 2027.
“Faktanya, porsi belanja pegawai kita memang sudah cukup besar. Sementara pemerintah daerah ditargetkan pada 2027 agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total APBD,” ujar Erwin saat dihubungi, Kamis, 19 Februari 2026.
Menurutnya, kebijakan ini juga dipengaruhi kondisi fiskal nasional, terutama penyesuaian Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang berdampak langsung terhadap kapasitas keuangan pemerintah daerah, termasuk Sulawesi Selatan.
Erwin menyebut, dalam situasi tersebut Pemprov Sulsel perlu melakukan penataan pada sejumlah pos anggaran yang tidak bersifat wajib. Meski begitu, ia menegaskan hak normatif ASN tetap aman dan tidak mengalami perubahan.
“Selama ini, TKD cukup menopang fiskal APBD Sulsel. Namun dalam kondisi saat ini, mau tidak mau ada beberapa area yang harus disesuaikan,” katanya.
Secara teknis, penyesuaian TPP dilakukan sebesar 20 persen dan diterapkan secara proporsional. Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak menyentuh gaji pokok maupun komponen hak wajib lainnya, melainkan hanya pada unsur tambahan penghasilan seperti TPP.
Erwin juga menegaskan bahwa langkah serupa tidak hanya diambil oleh Sulawesi Selatan. Sejumlah daerah lain di Indonesia turut melakukan penyesuaian sebagai respons atas kebijakan fiskal nasional dan penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Ia mengklaim, meskipun ada penyesuaian, besaran TPP ASN Pemprov Sulsel masih tergolong kompetitif dibandingkan beberapa daerah lain. Bahkan, di sejumlah wilayah terdapat penurunan TPP hingga 50 persen sampai 70 persen, dan ada pula daerah yang hampir tidak lagi mengalokasikan TPP.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulsel menargetkan struktur belanja daerah yang lebih sehat dan berimbang, sehingga ruang fiskal dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung peningkatan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur bahwa porsi belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD. Pemerintah daerah diberikan masa transisi lima tahun sejak regulasi tersebut diundangkan, dengan batas akhir penyesuaian pada 2027.
Comment