Luwu Timur, Respublica— Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Luwu Timur setelah tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Senin (29/6/2026).
Tiga ranperda yang disetujui tersebut meliputi Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2025–2045.

Dalam sambutannya, Irwan mengatakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyambut baik persetujuan DPRD terhadap ketiga ranperda tersebut. Ia menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan.
“Setelah mendengar laporan pansus DPRD Luwu Timur yang menyetujui ranperda tersebut, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Luwu Timur atas kerja sama dan sinergi yang terjalin dengan baik selama pembahasan ketiga ranperda tersebut,” ujar Irwan.
Menurutnya, pembahasan ranperda berlangsung secara intensif dan demokratis. Hal tersebut mencerminkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan, ketiga perda tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Luwu Timur.
“Pada prinsipnya ranperda itu memiliki arti penting mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat Luwu Timur. Diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas, dan mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” katanya.
Irwan menjelaskan, Perda tentang Pemajuan Kebudayaan akan menjadi landasan hukum dalam upaya melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan objek pemajuan kebudayaan sebagai identitas sekaligus kekayaan daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat nilai-nilai budaya lokal serta menjaga berbagai bentuk kearifan lokal yang menjadi warisan masyarakat Luwu Timur.
Sementara itu, Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketersediaan pangan masyarakat, terutama saat menghadapi kondisi darurat, bencana, kerawanan pangan, gejolak harga, maupun situasi tertentu lainnya.
Ia berharap pengelolaan cadangan pangan daerah ke depan dapat dilakukan secara lebih terencana, terukur, dan efektif guna mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Luwu Timur.
Adapun Perda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2025–2045 diharapkan menjadi pedoman strategis dalam penyediaan kawasan hunian yang layak, aman, sehat, dan tertata.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki arah kebijakan yang lebih jelas dalam penataan kawasan permukiman sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Comment