DPRD Makassar Buka Peluang Panggil Pihak Eksternal di Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek

Makassar, Respublica— Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, angkat bicara terkait dugaan keterlibatan pejabat Dinas Pendidikan Makassar dan pihak eksternal dalam kasus dugaan jual beli jabatan kepala sekolah yang belakangan ramai menjadi sorotan publik.

Supratman menegaskan DPRD akan merujuk pada hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah digelar Komisi D bersama pelapor dan Dinas Pendidikan Makassar.

ads

“Pasti kita akan merujuk pada apa yang menjadi hasil rapat di komisi. Terkait hasil rapat komisi untuk sementara ini, salah juga kita di DPRD jika tidak mengambil tindakan atau tidak melakukan sesuatu,” ujarnnya, Rabu (1/7/2026).

Ia mengapresiasi langkah cepat Komisi D yang langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) setelah isu tersebut mencuat ke publik. Menurutnya, Komisi D segera memanggil para pelapor dan Kepala Dinas Pendidikan untuk dimintai keterangan.

“Berdasarkan hasil resume rapat tersebut, Komisi D mengusulkan kepada Bapak Wali Kota untuk menonaktifkan sementara pejabat yang bersangkutan,” ujarnya.

Terkait kemungkinan rekomendasi penonaktifan juga menyasar pejabat atau pihak eksternal yang diduga terlibat, Supratman mengaku belum memperoleh informasi secara rinci dari Komisi D.

“Saya belum berkomunikasi secara mendalam dengan Komisi D selaku komisi terkait, mengenai apakah rekomendasi yang disampaikan itu juga mencakup pejabat eksternal yang mungkin memiliki hubungan dengan Pemerintah Kota,” jelasnya.

Supratman juga menilai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk mengusut persoalan tersebut masih terlalu dini. Menurutnya, proses pemeriksaan oleh Inspektorat perlu diberikan ruang terlebih dahulu sebelum DPRD mengambil langkah lanjutan.

“Bagaimanapun, ini kan baru sebatas isu dan belum ada pembuktiannya. Kita berikan kepercayaan terlebih dahulu kepada teman-teman pemerintah, dalam hal ini Inspektorat, untuk melakukan audit terkait masalah tersebut,” katanya.

Mengenai kemungkinan pemanggilan pihak eksternal yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan praktik tersebut, Supratman mengatakan DPRD memiliki kewenangan untuk meminta keterangan apabila memang dibutuhkan.

“Kita tunggu saja apa yang menjadi keputusan atau hasil rapat dari teman-teman di Komisi D. Namun, jika memang hal seperti itu dibutuhkan keterangannya, saya pikir wajar saja dilakukan oleh DPRD Kota Makassar. DPRD berhak untuk memanggil yang bersangkutan, baik dalam rapat kerja maupun rapat internal komisi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Supratman mengatakan DPRD akan menunggu hasil audit Inspektorat dan sikap Wali Kota Makassar terhadap hasil pemeriksaan tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Kita lihat bagaimana perkembangan dari Bapak Wali Kota nanti, serta sikap apa yang akan diambil oleh beliau terkait dengan hasil pemeriksaan tersebut,” pungkasnya.

Comment