Isaiah Berlin (1958) merupakan salah satu pemikir politik modern asal Inggris yang memberikan buah pikiran dalam persoalan kebebasan. Salah satu tulisan yang populer “Two Concepts of Liberty”, Berlin membedakan kebebasan ke dalam dua bentuk yang disebut kebebasan negatif (negative liberty) dan kebebasan positif (positive liberty).
Menurut hematnya, membedakan kedua hal ini penting untuk memperjelas kemerdekaan tidak hanya berupa intervensi dari bangsa ataupun negara lain, tetapi juga kemampuan untuk menentukan dan mengendalikan kehidupan sendiri.

Konsep yang dikemukakan oleh Berlin ini sesuai dengan konteks di Indonesia. Upacara Memperingati Hari Kemerdekaan yang menjadi ritual tahunan itu perayaan kebebasan negatif hanya perayaan yang dilakukan karena terbebas dari Kolonialisme. Kebebasan positif cenderung terabaikan bahkan tidak dimaknai sama sekali.
Kemerdekaan Indonesia saat ini menjadi paradoks. Sebuah negara yang merdeka secara formal tetapi sebagian besar masyarakat masih mengalami keterbatasan dalam menggunakan kebebasannya karena kemiskinan, ketimpangan, diskriminasi, rendahnya akses pendidikan, korupsi hingga lemahnya institusi negara.
Korupsi misalnya, salah satu bentuk persoalan mendasar untuk sampai pada kebebasan positif. Ketika sumber daya publik yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru diselewengkan oleh pihak yang disebut sebagai “oknum” katanya.
Beberapa waktu yang lalu Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) menghadirkan ruang diskusi publik untuk menelaah secara kritis buku yang berjudul “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi” (Youtube Tempo). Dari banyaknya deretan kasus-kasus korupsi makin bertambah membuat judul buku ini semakin relevan dengan kondisi yang kita lihat hari ini.
April 2025, Kasus korupsi tercatat 1.694 perkara korupsi dengan 1.863 tersangka sejak KPK di bentuk. Perkara mencakup pengadaan barang dan jasa, perizinan, hingga jual-beli jabatan. Bahkan sepanjang 2025, KPK mencatat 116 penyidikan, 70 penyelidikan, 115 penuntutan, dan 78 eksekusi perkara. KPK juga melakukan 11 operasi tangkap tangan dan menetapkan 118 tersangka (Sumber KPK).
Data terbaru memperlihatkan persoalan tersebut secara gamblang. Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 Transparency International menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100 dan peringkat 109 dari 182 negara. Angka ini bukan sekadar statistik. Ia merupakan sinyal bahwa persepsi terhadap kualitas pemberantasan korupsi di Indonesia tidak pernah mengalami kemajuan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, Indonesia tertinggal cukup jauh dari sejumlah negara Asia Tenggara. Persoalan korupsi tidak dapat lagi dipandang semata-mata sebagai masalah moral individu. Ia telah menjadi persoalan kelembagaan dan jauh menyasar kualitas demokrasi.
Korupsi sering beroperasi melalui “circle”
Korupsi jarang bekerja sendirian. Ia tumbuh dalam sebuah “circle” kekuasaan, kepentingan yang saling terhubung, saling melindungi, dan berbagi keuntungan. Melihat korupsi hanya sebagai kesalahan individu justru membuat kita gagal memahami akar persoalannya.
Hubungan tersebut tidak selalu dibangun melalui kesepakatan tertulis. Ia dapat tumbuh dari kedekatan, loyalitas, hubungan politik, kepentingan ekonomi, hingga yang sering terjadi praktik balas jasa. Ketika satu pihak mendapatkan keuntungan dan pihak lain memperoleh perlindungan, korupsi berubah menjadi sebuah sistem terstruktur yang sulit diberantas.
Tulisan M. Yunasri Ridhoh yang dimuat media Kata Data yang bertitel “Korupsi itu Rasional” secara sederhana menjelaskan bahwa seorang pelaku korupsi telah mengkalkulasi besaran keuntungan yang diperoleh hingga potensi hukuman yang mungkin diterima. Jika ukuran keberhasilan bangsa adalah kemampuan memberantas korupsi, jawabannya belum menggembirakan.
Korupsi terjadi secara sistematis seperti mata rantai yang sulit diputus, karena yang melakukannya adalah mereka yang dalam lingkup kekuasaan. Mereka memiliki akses lebih dominan dan kecenderungan pengawasan mudah diatur dan dikondisikan.
“Circle” tersebut mampu memengaruhi proses pengawasan. Mereka yang seharusnya mengawasi justru memiliki hubungan kepentingan dengan pihak yang diawasi. Pola semacam ini, jabatan publik tidak lagi menjadi amanah konstitusional, tetapi menjadi simpul distribusi kepentingan.
Ketika satu orang mengambil uang pribadi orang lain, korban utamanya adalah individu tersebut. Tetapi ketika satu pejabat melakukan korupsi terhadap anggaran publik, korbannya jutaan warga negara yang haknya dipotong secara diam-diam, jalan yang tidak diperbaiki, sekolah yang tidak layak, layanan kesehatan yang buruk, bantuan sosial yang bocor, dan fasilitas publik yang mangkrak semua itu dampak dari korupsi yang dilakukan oleh satu orang. Inilah yang membuat korupsi berbeda dari kejahatan biasa.
Yang di “kambinghitamkan”
Muncul kemungkinan adanya pihak yang sengaja ditempatkan sebagai “kambing hitam” untuk menanggung kesalahan, agar pelaku yang memiliki posisi yang lebih kuat tetap aman berada di balik kasus.
Sederhanaya jika korupsi melibatkan banyak unsur, maka pengungkapan satu pelaku belum tentu mengungkap semua pelaku. Justru, seorang pelaku yang berada pada posisi paling lemah atau paling mudah dikorbankan dapat dijadikan titik akhir pertanggungjawaban. Ia tampil sebagai wajah kasus, sementara hubungan dengan pemberi perintah, pemodal, perantara, atau pihak yang menikmati keuntungan tidak sepenuhnya terungkap.
Circle korupsi dapat bertahan justru karena adanya pola perlindungan. Satu orang dikorbankan agar banyak orang tetap aman. Ketika kambing hitam berhasil diciptakan, kasus terlihat selesai padahal mata rantainya masih utuh.
Circle korupsi menjadi berbahaya bukan karena semua orang di dalamnya memiliki kekuasaan yang sama, justru karena setiap orang memiliki peran yang berbeda dalam menjaga keseluruhan sistem. Ketika seorang yang “dikambinghitamkan” berhasil ditempatkan di depan publik, seolah pelaku korupsi ini hanya dilakukan oleh individu tersebut. Sementara yang lain merasa aman selama yang dikambinghitamkan tidak “buka mulut”.
**Penulis adalah Randiawan, Dosen Pendidikan Kewarganegaraan FIS-H UNM
Comment