Makassar, Respublica— Rencana Pemerintah Kota Makassar memindahkan lokasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) ke Kecamatan Tamalanrea menuai gelombang penolakan dari masyarakat.
Warga Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, menyatakan keberatan karena lokasi pembangunan dinilai terlalu dekat dengan permukiman dan berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan serta lingkungan.

Penolakan tersebut disampaikan langsung dalam pertemuan antara Pemerintah Kota Makassar, bersama perwakilan masyarakat yang tergabung dalam gerakan penolakan pembangunan PSEL, di Kantor Balai Kota Makassar, Selasa (19/5/2026).
Dalam pertemuan itu, hadir Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang menerima aspirasi warga secara langsung. Perwakilan masyarakat, H. Akbar Adhy, menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk menyuarakan keresahan warga terkait rencana pembangunan tersebut.
“Kedatangan kami ke sini tidak lain untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Kami ingin bertemu langsung dengan Bapak Wali Kota untuk menyuarakan penolakan terhadap PSEL di wilayah kami Tamalanrea,” ujarnya.
Pertemuan tersebut semakin menegaskan bahwa penolakan terhadap rencana pembangunan PSEL di Kecamatan Tamalanrea tidak hanya datang dari tokoh masyarakat.
Tetapi juga dari warga secara luas, termasuk kalangan perempuan yang merasa khawatir terhadap dampak jangka panjang bagi keluarga dan lingkungan mereka.
Lebih lanjut, Akbar juga menyinggung proses pembahasan proyek tersebut pada tingkat pusat, termasuk saat sidang yang melibatkan Kementerian Keuangan dan pihak PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS).
Dalam kesempatan ini, Akbar menegaskan bahwa masyarakat tetap konsisten menolak pembangunan PSEL di wilayah mereka.
“Pertemuan ini menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus menjawab rencana pemindahan lokasi proyek PSEL di Kota Makassar,” tutupnya.
Dalam pertemuan tersebut, tokoh masyarakat lainnya, H. Azis, turut menyampaikan keberatan warga terhadap keputusan sepihak Pemerintah pusat dan PT SUS.
Ia menyebutkan proses awal perencanaan proyek PSEL yang dinilai tidak transparan dan minim pelibatan masyarakat, sehingga proyek PSEL menjadikan masyarakat sebagai tumbal.
Azis menegaskan, sejak awal kehadiran pihak perusahaan, yakni PT SUS, tidak pernah melalui komunikasi yang terbuka dengan warga setempat.
“Awal mula, pihak PT SUS datang ke kampung kami bukan sebagai tamu yang baik. Kehadirannya terkesan tertutup, seolah banyak hal yang disembunyikan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, masyarakat awalnya tidak mengetahui rencana pembangunan PSEL. Informasi yang beredar saat itu hanya sebatas persoalan sengketa lahan, tanpa penjelasan adanya proyek pengolahan sampah.
Kecurigaan warga mulai muncul ketika muncul kabar dari pihak pemerintah setempat terkait rencana pembangunan pabrik sampah di wilayah tersebut.
“Awalnya masyarakat tidak tahu. Yang kami dengar hanya soal sengketa lahan. Tapi kemudian ada informasi akan dibangun pabrik sampah, di situ warga mulai resah,” katanya.
Azis juga menyoroti ketidaksesuaian antara waktu penandatanganan proyek dengan pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat.
Menurutnya, proyek tersebut telah berjalan sejak periode 2020 hingga 2023, sementara sosialisasi baru dilakukan pada Mei 2025.
“Ini yang jadi pertanyaan besar bagi kami. Proyek sudah berjalan lebih dulu, sementara sosialisasi ke masyarakat dilakukan belakangan,” tuturnya.
“Apakah dalam proses perizinan masyarakat memang tidak perlu dilibatkan?” lanjut dia, penuh tanya.
Ia menambahkan, masyarakat sempat melakukan aksi unjuk rasa dan mendatangi DPRD untuk mencari kejelasan. Namun, hasilnya justru semakin menimbulkan tanda tanya.
“Waktu kami ke DPRD, tapi tidak ada satu pun yang mengetahui secara jelas soal proyek ini. Jadi sebenarnya siapa yang tahu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Azis menilai proses masuknya proyek tersebut ke wilayah mereka penuh kejanggalan dan tidak transparan.
Dia juga mempertanyakan keberadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang hingga kini belum pernah disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Sampai sekarang kami belum tahu, apakah AMDAL itu benar-benar ada atau tidak. Ini yang membuat kami semakin khawatir,” pungkasnya.
Penolakan warga pun semakin menguat, seiring munculnya berbagai pertanyaan terkait transparansi, proses perizinan, serta dampak lingkungan dari rencana pembangunan PSEL di kawasan permukiman tersebut.
Selain tokoh masyarakat, suara penolakan juga datang dari kalangan ibu rumah tangga. Dalam forum tersebut, Desina, salah satu warga Tamalanrea, menyampaikan keresahan sekaligus harapannya secara langsung kepada Wali Kota Makassar.
Dia mengaku tinggal tidak jauh dari lokasi yang direncanakan menjadi pembangunan PSEL, bahkan berada di area pintu masuk kawasan tersebut.
“Saya salah satu warga yang tinggal di Tamalanrea, tepatnya di pintu gerbang, jadi wajar kami menolak proyek di wilayah kami,” ucapnya.
Desina juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Wali Kota yang dinilai telah membuka ruang dialog dengan masyarakat.
Ia menilai kehadiran pemerintah dalam mendengar langsung aspirasi warga menjadi harapan tersendiri.
“Kami melihat bagaimana perjuangan Bapak Wali Kota. Kami sangat salut karena kami merasa Bapak berada bersama kami, mendengar langsung suara masyarakat,” ujarnya.
Namun demikian, ia berharap pemerintah tidak terburu-buru mengambil keputusan, khususnya terkait penandatanganan kontrak dengan pihak perusahaan.
“Harapan kami, semoga penandatanganan kontrak dengan PT SUS itu bisa ditunda dulu, Pak,” harapnya, dengan tegas.
Desina juga menyinggung adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT SUS, serta pernyataan Pemerintah pusat yang dinilai belum memahami kondisi riil di lapangan.
Seolah-olah sudah diputuskan bahwa PSEL harus dibangun di Tamalanrea, padahal belum melihat langsung kondisi lokasi yang sebenarnya.
Dia menegaskan bahwa pada dasarnya masyarakat tidak menolak pembangunan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik. Namun, yang menjadi persoalan utama adalah lokasi pembangunan yang dinilai tidak layak.
“Kami tidak menolak proyeknya. Yang kami tolak adalah lokasinya. Karena lokasinya berada di tengah permukiman warga,” jelasnya.
Lebih lanjut, Desina mengkhawatirkan dampak yang ditimbulkan jika fasilitas tersebut dibangun terlalu dekat dengan rumah warga.
Dia menyebut jarak lokasi yang direncanakan sangat berdekatan dengan permukiman.
“Kalau kita bicara pembangkit listrik, seharusnya ada jarak aman. Minimal ratusan meter dari permukiman. Tapi yang kami lihat di lokasi, jaraknya sangat dekat, bahkan hampir berdempetan dengan rumah warga,” ungkapnya.
Ia pun berharap Pemeritnah Kota dan Pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali keputusan terkait lokasi pembangunan tersebut, serta tidak mengambil kebijakan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat.
“Harapan kami, Pemerintah pusat tidak mengambil keputusan sepihak. Libatkan kami masyarakat yang akan terdampak langsung,” tutupnya.
Comment