DPRD Gowa Bantah Campuri Urusan Pribadi Bupati, Hanya Soroti Dugaan Pelanggaran Etika

Gowa, Respublica— Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa menegaskan bahwa proses investigasi yang tengah berjalan tidak hanya berfokus pada kebijakan Pemerintah Kabupaten Gowa, tetapi juga mengusut dugaan pelanggaran etika, moral, dan sumpah jabatan yang dinilai berdampak terhadap tata kelola pemerintahan.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, saat memberikan tanggapan atas pernyataan Bupati Gowa Husniah Talenrang terkait proses hak angket, di Gedung DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kamis (25/6/2026).

ads

Kasim menilai pernyataan Bupati Gowa belakangan ini menunjukkan belum adanya pemahaman yang utuh mengenai posisi dan tanggung jawab sebagai pejabat publik.

Ia mengingatkan bahwa sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan mengandung konsekuensi etika, moral, dan hukum yang wajib dijaga selama menjalankan amanah sebagai kepala daerah.

“Sebagai kepala daerah, tanggung jawab tidak hanya sebatas kebijakan administrasi atau angka-angka di atas kertas, tetapi juga menyangkut etika, moral, kepatutan, dan integritas kepemimpinan yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik,” katanya.

Karena itu, kata Kasim, hak angket yang dibentuk DPRD tidak semata-mata menguji kebijakan pemerintah daerah, tetapi juga mengkaji sejauh mana komitmen kepala daerah terhadap sumpah jabatan serta dampaknya terhadap jalannya birokrasi.

“Sumpah jabatan adalah kontrak hukum yang spiritual. Ketika benteng moral seorang pemimpin runtuh, maka runtuh pula sendi-sendi pemerintahan yang dipimpinnya,” ucapnya.

Selain itu, ia membantah anggapan bahwa DPRD telah mencampuri ranah privat Bupati. Menurutnya, sejak seseorang menjabat sebagai kepala daerah, seluruh tindakan yang berkaitan dengan penggunaan kewenangan, fasilitas negara, anggaran, aset daerah, maupun instrumen pemerintahan menjadi bagian dari ruang publik yang dapat diawasi DPRD.

“Seorang bupati adalah pejabat publik, bukan lagi warga negara biasa yang bisa bertindak bebas atas nama pribadi. Ketika hak-hak rakyat, anggaran operasional daerah, aset dinas, fasilitas rumah jabatan hingga surat rekomendasi resmi dari lembaga negara dipergunakan, maka sejak detik itu pula tidak ada lagi yang namanya peran privat,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa DPRD tidak memiliki kepentingan untuk mengadili kehidupan pribadi seseorang. Namun, Pansus bergerak karena adanya dugaan dampak yang ditimbulkan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami tidak mengadili urusan pribadi. Kami mengadili dampak, efek, etika, dan hukumnya terhadap birokrasi pemerintahan. Pansus hak angket bergerak karena adanya fakta, persesuaian, kesaksian, dan bukti konkret dari beberapa saksi yang menunjukkan dugaan perbuatan tercela tersebut telah menimbulkan kekacauan tata kelola pemerintahan,” katanya.

Kasim menegaskan bahwa persoalan yang sedang diusut telah bergeser dari ranah pribadi menjadi persoalan tata kelola pemerintahan yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Ini bukan lagi urusan privat. Ini adalah dugaan skandal tata kelola pemerintahan dan pelanggaran sumpah jabatan. Kekacauan yang terjadi di Kabupaten Gowa hari ini merupakan akibat langsung dari pengabaian etika dan moral kepemimpinan tertinggi di daerah yang kita cintai,” tutupnya.

Comment