Komisi D DPRD Makassar Usul 2 Pejabat Disdik yang Terlibat Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek Dinonaktifkan

Makassar, Respublica— Komisi D DPRD Kota Makassar merekomendasikan penonaktifan sementara sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar yang diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan kepala sekolah.

Langkah tersebut diambil usai Komisi D menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan pihak-pihak yang melaporkan dugaan kecurangan tersebut.

ads

Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi adanya praktik pungutan liar dalam proses seleksi calon kepala sekolah karena dinilai mencederai dunia pendidikan.

“Kami baru selesai melakukan RDP terkait beberapa dugaan yang muncul mengenai pungutan liar terhadap beberapa calon kepala sekolah. Kami dari Komisi D akan membuat beberapa rekomendasi. Tentunya kami tidak akan membiarkan ada oknum-oknum yang melakukan hal-hal seperti ini,” ujarnya, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, dugaan praktik tersebut justru merusak upaya pembenahan birokrasi yang sedang dilakukan Pemerintah Kota Makassar.

“Kasian rasanya walikota melakukan pembenahan pembersihan di berbagai sektor, tapi dirugikan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Komisi D pun akan meminta Kepala Dinas Pendidikan Makassar menonaktifkan sementara pejabat yang namanya mencuat hingga pemeriksaan Inspektorat selesai dilakukan.

“Yang paling penting adalah kami tidak akan membiarkan sedikit pun ada pungli dalam seleksi itu karena itu sangat mencederai terkait apa namanya dunia pendidikan di kota Makassar,” jelasnya.

Ari menyebut pejabat yang akan direkomendasikan untuk dinonaktifkan sementara yakni Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Yunus serta Kepala Seksi GTK Syarif.

Selain pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan, Komisi D juga mengaku menerima informasi adanya pihak lain di luar dinas yang diduga ikut terlibat. Namun, DPRD menyerahkan kewenangan pemberian sanksi terhadap pihak tersebut kepada Wali Kota Makassar setelah proses pemeriksaan selesai.

“Di luar dari Dinas Pendidikan ada beberapa nama yang muncul tetapi kami belum bisa memberikan sanksi tetapi tetap akan kami sampaikan ke pak Walikota untuk pak Walikota yang melakukan apa sanksi yang akan diberikan sampai pemeriksaan selesai,” ujarnya.

Tak hanya pihak yang diduga menerima uang, Komisi D juga meminta agar calon kepala sekolah yang terbukti memberikan suap turut diberikan sanksi tegas.

“Terkait calon kepala sekolah juga yang terindikasi bahwa dia melakukan penyuapan itu juga kami pasti akan merekomendasikan kepada bapak walikota untuk diganti. Jadi yang menerima dan yang memberi itu semuanya harus dapat sanksi,” tegasnya.

“Ini untuk pembelajaran kedepannya bahwa ya dunia pendidikan itu harus mendidik, tidak melakukan hal-hal yang kotor seperti ini,” tutup Ari.

Comment