Makassar, Respublica— Pemerintah akan memberlakukan tambahan pungutan pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pungutan tambahan ini disebut opsen, yakni tambahan pajak yang dihitung berdasarkan persentase tertentu. Opsen akan diterapkan pada dua jenis pajak kendaraan, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Secara keseluruhan, pemilik kendaraan bermotor baru nantinya harus membayar tujuh komponen pajak, meliputi BBNKB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Darmayani Mansur, menegaskan bahwa aturan ini akan mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025.
“Untuk tahun 2025, PKB dan opsen PKB, bagi Provinsi mengalami penurunan 4,76%, kenaikan bagi Kabupaten/Kota 46,67%, dan bagi wajib pajak mengalami kenaikan 10,67%,” ujarnya pada saat Coffee Morning Bapenda Sulsel bersama para Insan Pers, di Ruang Rapat Bapenda, Selasa, (17/12/2024), yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo SP Sulsel.
Untuk BBNKB dan opsen BBNKB bagi Provinsi tidak ada perubahan. Untuk Kabupaten/Kota mengalami kenaikan 54%, dan bagi wajib pajak mengalami kenaikan 16,20%.
“Jika tahun ini tarif pajak dilakukan bagi hasil dengan sistem 70 persen Provinsi dan 30 persen Kabupaten/Kota, jadi mulai tahun 2025 pajaknya tidak lagi masuk di Provinsi semua, opsen pajak langsung masuk di pendapatan Kabupaten/Kota,” tuturnya.
Tentunya, kebijakan tersebut mengacu dari pemerintah pusat. Menurutnya, pajak tersebut dibutuhkan negara dalam memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
“Minimal 10 persen dari PKB, termasuk opsen PKB digunakan untuk infrastruktur jalan dan jembatan, serta moda transportasi umum,” jelasnya.
Comment