Luwu Timur, Respublica— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat langkah dalam menata aktivitas pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang belum memiliki izin resmi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Muhammad Yusri, menegaskan komitmen Pemkab Luwu Timur dalam mendorong penataan sektor pertambangan melalui pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi perizinan agar seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha tambang dapat melaksanakan kegiatan secara legal dan bertanggung jawab terhadap lingkungan,” ujarnya saat Rapat Koordinasi Inventarisasi Kegiatan Usaha Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Ruang Rapat Adipura DLH, Selasa (21/10/2025).
Selain pendataan tambang tanpa izin, rapat tersebut juga bertujuan menyatukan pemahaman antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan aparat kecamatan mengenai prosedur, persyaratan teknis, serta kewenangan dalam penerbitan izin pertambangan.
“Pembinaan dan koordinasi akan terus dilakukan agar seluruh kegiatan pertambangan menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Muhammad Yusri.
Ia menjelaskan, kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berada di tangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Semerintah kabupaten berperan memfasilitasi dan memberikan pendampingan teknis.
“Agar seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memastikan kegiatan pertambangan dilaksanakan dengan memperhatikan aspek lingkungan,” ujarnya.
Menurutnya, pembentukan kelompok pertambangan rakyat menjadi salah satu solusi yang dapat ditempuh, namun tetap memerlukan dukungan dan sinergi berbagai pihak karena penetapan wilayah pertambangan rakyat merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Di akhir rapat, Muhammad Yusri menegaskan bahwa langkah-langkah ini diharapkan mampu mengarahkan aktivitas masyarakat agar sesuai ketentuan hukum, serta menjamin keselamatan dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Comment