Jakarta, Respublica— Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin terus memperlihatkan komitmen serius dalam mewujudkan pembangunan stadion baru yang layak dan modern bagi warga serta pencinta sepak bola di Makassar.
Fasilitas olahraga yang direncanakan berdiri di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya tersebut disiapkan tidak hanya sebagai arena pertandingan, tetapi juga diarahkan menjadi landmark olahraga baru sekaligus ruang publik multifungsi dengan standar nasional.

Seiring masuknya proyek ke tahap lelang Manajemen Konstruksi (MK) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Wali Kota Makassar mengambil langkah lanjutan dengan melakukan studi lapangan ke Jakarta International Stadium (JIS) pada Rabu (4/2/2026).
Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk menyerap pengalaman langsung terkait aspek teknis pembangunan, sistem konstruksi, hingga pola pengelolaan stadion berskala besar yang telah beroperasi dan memenuhi standar internasional.
“Pagi inj, kunjungan ke JIS, untuk pembangunan stadion baru (Stadion Untia) di Kota Makassar, tidak hanya difokuskan pada aspek fisik dan konstruksi semata, tetapi juga pada tata kelola pengelolaan stadion secara berkelanjutan,” jelas Munafri.
Dalam agenda tersebut, Munafri Arifuddin bersama rombongan disambut langsung oleh Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Iwan Takwin, selaku pengelola Jakarta International Stadium.
Pihak manajemen JIS memaparkan secara komprehensif berbagai tahapan pembangunan stadion, mulai dari proses perencanaan, pemilihan material, sistem keamanan, hingga strategi pengelolaan pasca konstruksi.
Studi lapangan ini dinilai penting sebagai referensi bagi Pemerintah Kota Makassar agar pembangunan Stadion Untia dapat berjalan optimal, berkualitas, dan berorientasi jangka panjang.
Lebih jauh, kunjungan ke JIS menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Makassar untuk memahami konsep pengelolaan stadion modern berstandar internasional yang tidak semata bertumpu pada pembangunan fisik.
Munafri menekankan bahwa fokus pembahasan kini bergeser pada aspek pengelolaan, perawatan, serta optimalisasi fungsi stadion agar mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
“Sehingga hari ini, kita berada di Jakarta International Stadium atau JIS. Kita sudah tidak lagi datang untuk berbicara soal konstruksi, tetapi ingin melihat dan mempelajari bagaimana tata kelola pengelolaannya, bagaimana sistem maintenance, serta apa saja yang bisa dilakukan selain fungsi utama sebagai stadion sepak bola,” jelas Munafri.
Melalui kunjungan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat mengadopsi praktik terbaik dari pengelolaan JIS untuk diterapkan pada Stadion Untia yang akan dibangun di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya.
Stadion tersebut diharapkan hadir sebagai fasilitas modern dan multifungsi yang dikelola secara profesional guna mendukung pengembangan olahraga sekaligus mendorong aktivitas ekonomi dan hiburan di Kota Makassar.
Munafri yang akrab disapa Appi menambahkan, stadion masa kini harus mampu bertransformasi menjadi ruang multipurpose agar tetap produktif dan memiliki nilai ekonomi yang berkelanjutan.
“Kita berharap ada banyak hal yang bisa kita pelajari dari JIS. Stadion ini bukan hanya digunakan untuk sepak bola, tetapi juga mampu mengakomodasi berbagai kegiatan lain, seperti konser musik dan event berskala besar lainnya,” lanjutnya.
Selain itu, perhatian khusus juga diberikan pada sistem perawatan stadion, terutama terkait pengelolaan dan pemeliharaan rumput lapangan yang menjadi elemen krusial dalam stadion sepak bola.
Menurut Munafri, aspek tersebut harus diperhitungkan sejak tahap perencanaan, termasuk skema pembiayaan dan mekanisme perawatannya.
“Kami juga melihat secara detail bagaimana flow perawatan stadion, khususnya perawatan rumput, serta menghitung secara cermat berapa biaya maintenance yang dibutuhkan. Ini penting sebagai bahan pertimbangan dalam pembangunan Stadion Untia ke depan,” tutup Appi.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar juga terus mematangkan aspek legal dan administratif lahan sebagai bagian dari kesiapan pembangunan Stadion Untia.
Dinas Pertanahan Kota Makassar memastikan proses sertifikasi lahan menjadi fokus utama guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah menyelesaikan seluruh proses sertifikasi lahan stadion yang berlokasi di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya.
Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas aset daerah yang akan dimanfaatkan dalam pembangunan stadion.
“Alhamdulillah, saat ini lahan yang siap untuk pembangunan Stadion Untia kurang lebih seluas 23 hektare dan telah tersertifikasi. Ini dilakukan agar ke depan tidak terjadi permasalahan hukum terkait status lahan,” ujar Sri Sulsilawati.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme sertifikasi lahan saat ini tidak lagi dapat dilakukan secara cepat seperti sebelumnya karena harus mengikuti ketentuan regulasi terbaru.
Setiap penerbitan sertifikat tanah wajib dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk memastikan kesesuaian antara fungsi lahan dan rencana tata ruang.
“Jadi tidak bisa langsung input formulir lalu sertifikat terbit, tetapi harus dipastikan dulu kesesuaiannya,” jelasnya.
Sri Sulsilawati menambahkan, ketentuan tersebut berbeda dengan sistem lama sehingga membutuhkan koordinasi yang lebih intens dengan Dinas Tata Ruang agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
“Sekarang sertifikasi itu tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada koordinasi dan kolaborasi yang kuat dengan Dinas Tata Ruang, karena menyangkut kesesuaian rencana pemanfaatan ruang,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa secara keseluruhan, lebih dari 23 hektare lahan stadion telah aman dan bersertifikat, termasuk area seluas lebih dari satu hektare yang sebelumnya digunakan oleh PIP.
Sri menegaskan, sebelum proses sertifikasi dilakukan, Pemerintah Kota Makassar terlebih dahulu meminta surat pernyataan dari pihak-pihak yang menempati lahan tersebut.
Surat tersebut menjadi dasar hukum yang menyatakan bahwa lahan dimaksud merupakan milik Pemerintah Kota Makassar dan digunakan dalam skema pinjam pakai.
“Surat pernyataan itu penting sebagai dasar hukum. Mereka menyatakan bahwa tanah yang digunakan adalah tanah milik Pemkot Makassar yang dipinjam-pakaikan,” ujarnya.
Comment